{"id":1350,"date":"2026-04-29T18:08:14","date_gmt":"2026-04-29T18:08:14","guid":{"rendered":"https:\/\/koarnews.co.id\/?p=1350"},"modified":"2026-04-29T18:08:16","modified_gmt":"2026-04-29T18:08:16","slug":"dugaan-penipuan-koperasi-danata-terbongkar-pengacara-irfan-sh-stop-korban-baru","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/2026\/04\/29\/dugaan-penipuan-koperasi-danata-terbongkar-pengacara-irfan-sh-stop-korban-baru\/","title":{"rendered":"Dugaan Penipuan Koperasi  Danata Terbongkar, Pengacara Irfan SH: Stop Korban Baru"},"content":{"rendered":"\n<p>MEDAN|<strong>Koarnews.co.id-<\/strong> Praktik dugaan penipuan dan penggelapan menyeret Koperasi Danata Bermarkas di Jalan Udara No. 5 Berastagi, Tanakaro. Lembaga keuangan ini dituding telah menjual aset nasabah yang diagunkan setelah memutus kontrak secara sepihak.<\/p>\n\n\n\n<p>Hal ini terungkap setelah pihak kuasa hukum ahli waris nasabah, Irfan, SH, M.Hum, membeberkan adanya kejanggalan dalam perjanjian kredit kliennya, Ratna Wati Tarigan.<\/p>\n\n\n\n<p>Persoalan bermula saat suami Ratnawaty Perangin-angin bernama Madya Perangin angin meminjam uang sebesar Rp500 juta pada tahun 2020 dengan agunan sertifikat tanah dan rumah seluas 6&#215;30 meter atas nama Ratnawaty Tarigan di Desa Desa Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Sesuai kontrak, tenor pinjaman seharusnya berakhir pada September 2025.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun, di tengah perjalanan, pihak Koperasi Danata secara sepihak memutus perjanjian kredit dan langsung mengajukan lelang ke Balai Lelang Pematangsiantar hingga muncul pemenang lelang yang kini mengajukan eksekusi ke pengadilan.<\/p>\n\n\n\n<p>Irfan juga mengungkapkan kejanggalan Asuransi Jiwa yang seharusnya dimiliki kliennya. Menurutnya, dalam Pasal 6 Perjanjian Kredit, nasabah telah dibebankan biaya asuransi jiwa sebesar Rp6 juta yang dipotong langsung saat pencairan. Kemudian berdasarkan Pasal 13, perlindungan asuransi tersebut berlaku hingga masa perjanjian berakhir (September 2025).<\/p>\n\n\n\n<p>Faktanya, Madya Perangin-angin meninggal dunia pada Maret 2025, yang artinya masih dalam masa perlindungan asuransi. Secara hukum, sisa utang seharusnya tertutupi oleh klaim asuransi jiwa tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Klien kami meninggal bulan Maret, sementara perjanjian berakhir September. Seharusnya ada klaim asuransi. Namun, saat kami somasi dua kali untuk menanyakan pendaftaran asuransi tersebut, pihak Koperasi Danata bungkam seribu bahasa,&#8221; tegas Irfan SH, Rabu (29\/4\/2026).<\/p>\n\n\n\n<p>Diduga Tipu Banyak Nasabah<\/p>\n\n\n\n<p>Tidak adanya jawaban dari pihak koperasi, memicu dugaan kuat bahwa uang asuransi yang dipungut dari nasabah tidak pernah disetorkan ke perusahaan asuransi manapun. Irvan menduga praktik ini merupakan modus penipuan dan penggelapan yang sistematis.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Jika memang didaftarkan, tunjukkan polisnya. Ini sudah dua kali somasi tidak dijawab. Kami menduga keras bukan hanya klien kami yang menjadi korban, tapi banyak peminjam lain di Koperasi Danata yang mengalami nasib serupa; uang asuransi dipungut tapi tidak didaftarkan,&#8221; tambahnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Melalui keterangan pers ini, pihak kuasa hukum menegaskan akan melakukan upaya hukum demi menyelamatkan hak masyarakat dari praktik koperasi yang diduga nakal.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Dalam perjanjian disebutkan pihak koperasi yang mengurus semua administrasi asuransi. Klien hanya tahu membayar. Tapi saat dibutuhkan, asuransinya fiktif. Ini jelas merugikan masyarakat luas, khususnya nasabah koperasi tersebut,&#8221; tutup Irfan.<\/p>\n\n\n\n<p>Sampai berita ini diturunkan, pihak Koperasi Danata belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penggelapan dana asuransi jiwa nasabah tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Reporter:A.a94k<\/p>\n\n\n\n<p><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MEDAN|Koarnews.co.id- Praktik dugaan penipuan dan penggelapan menyeret Koperasi Danata Bermarkas di Jalan Udara No. 5 Berastagi, Tanakaro. Lembaga<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1351,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-1350","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1350","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1350"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1350\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1352,"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1350\/revisions\/1352"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1351"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1350"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1350"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1350"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}