{"id":1359,"date":"2026-04-30T12:03:26","date_gmt":"2026-04-30T12:03:26","guid":{"rendered":"https:\/\/koarnews.co.id\/?p=1359"},"modified":"2026-04-30T12:03:28","modified_gmt":"2026-04-30T12:03:28","slug":"sidang-praperadilan-penetapan-tersangka-drs-hj-masini-m-pd-i-resmi-dimulai-di-pengadilan-negeri-lubuk-pakam","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/2026\/04\/30\/sidang-praperadilan-penetapan-tersangka-drs-hj-masini-m-pd-i-resmi-dimulai-di-pengadilan-negeri-lubuk-pakam\/","title":{"rendered":"Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Drs. Hj. Masini, M.Pd.I Resmi Dimulai di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam"},"content":{"rendered":"\n<p>Lubuk Pakam<strong>|Koarnews.co.id<\/strong>&#8211; 28 April 2026 \u2014 Sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Drs. Hj. Masini, M.Pd.I resmi dimulai hari ini di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Permohonan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam perkara a quo Kejaksaan Agung R. I. Cq Jaksa agung Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq Kejaksaan Negeri Deli Serdang.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Tim kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Andi Hakim Nasution, S.H., Muhammad Yani Rambe, S.H., Ardiansyah Putra Munthe, S.H., dan Muhammad Azmi, S.H., dari Kantor Hukum A.H. Nasution &amp; Rekan, menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.<br>Dalam persidangan, kuasa hukum menegaskan bahwa alat bukti yang digunakan oleh termohon tidak cukup untuk menetapkan adanya suatu tindak pidana, khususnya terkait dugaan kerugian keuangan negara. Disebutkan bahwa perhitungan atau penghitungan yang dijadikan dasar tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan adanya kerugian negara, sehingga penetapan tersangka menjadi tidak sah.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti cara memperoleh alat bukti yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum. Dokumen yang dijadikan dasar, yakni laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS Tahun 2022, 2023, 2024 dan\/atau tahun terkait, disebut hanya merupakan bukti administratif yang ditandatangani oleh kepala sekolah tanpa adanya proses verifikasi atau audit yang sah dari pihak berwenang.<\/p>\n\n\n\n<p><br>\u201cDokumen tersebut bukan merupakan alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap klien kami cacat hukum dan tidak sah,\u201d tegas kuasa hukum.<br>Sidang perdana hari ini beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Dalam permohonannya, pemohon menilai terdapat kejanggalan baik dalam aspek formil maupun materil dalam proses penyelidikan dan penyidikan.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Pemohon berharap majelis hakim praperadilan dapat memberikan putusan yang objektif, adil, serta menegakkan prinsip due process of law dalam penegakan hukum.<br>Sidang akan berlanjut dengan agenda jawaban dari pihak termohon, pembuktian, hingga penyampaian kesimpulan sebelum putusan dibacakan.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Reporter:A.a94k<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lubuk Pakam|Koarnews.co.id&#8211; 28 April 2026 \u2014 Sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Drs. Hj. Masini, M.Pd.I resmi dimulai<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1360,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-1359","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1359","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1359"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1359\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1361,"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1359\/revisions\/1361"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1360"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1359"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1359"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1359"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}