{"id":896,"date":"2026-03-04T15:34:04","date_gmt":"2026-03-04T15:34:04","guid":{"rendered":"https:\/\/koarnews.co.id\/?p=896"},"modified":"2026-03-04T15:34:04","modified_gmt":"2026-03-04T15:34:04","slug":"ngerih-polsek-percut-sei-tuan-tak-mampu-tangkap-pereman-yang-kerap-aniaya-warga-pasar-lll-tembung","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/2026\/03\/04\/ngerih-polsek-percut-sei-tuan-tak-mampu-tangkap-pereman-yang-kerap-aniaya-warga-pasar-lll-tembung\/","title":{"rendered":"Ngerih!!!  Polsek Percut Sei Tuan Tak Mampu Tangkap Pereman yang Kerap Aniaya Warga Pasar lll Tembung."},"content":{"rendered":"\n<p>Tembung <strong>Koarnews.co.id<\/strong> &#8211; Warga Masyarakat Desa Tembung Kembali melaporkan pelaku penganiyaan terhadap seorang warga atas nama M. Fajar berusia 23 Tahun yang beralamat Dusun XV Pasar III Gg. jambu RT\/RW\/ Percut Seituan Tembung ,di aniayaya oleh seorang preman inisial JF seorang warga yang bedomisili di lahan Garapan pasar III Tembung.<\/p>\n\n\n\n<p>Atas peristiwa yang terjadi, fajar mengalami luka memar di bagian wajah dan tubuh sehingga dirinya melaporkan pelaku ke Polsek Percut seituan pada Rabu 4 Maret 2026 bukti bahwa fajar merupakan warga yang patuh terhadap Hukum yang berlaku di Republik ini.<\/p>\n\n\n\n<p>Setelah melakukan Fisum dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik , fajar menemui awak media di depan Polsek Percut seituan . Sekaligus menunjukan Bukti laporan dengan No LP\/B\/290\/lll\/2026 pukul 15 .04 WIB. Fajar menjelaskan bahwa peristiwa pemukulan yang di alaminya terjadi pada Selasa 3 Maret 2026.<\/p>\n\n\n\n<p>Adapun kronologi yang di jelaskan korban pada media bahwa:  terlapor JF mendatangi korban di tempat terlapor duduk di tempat lapak pedagang yang berada di pasar lll Dusun 15 desa tembung, lalu si pelaku (JF) bersama teman nya (AG) memanggil korban untuk datang menemui si pelaku, namun korban ketika itu tidak bersedia mendatangi si pelaku , tanpa basa-basi si pelaku langsung menyerang dengan cara memukuli korban secara membabi buta sehingga korban terjatuh dan mengalami memar pada tubuhnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Di duga pelaku di perintahkan oleh seseorang atas nama AA yang tidak terima lapak Liar yang di buatnya di duduki oleh fajar, sehingga AA menyuruh (JF) untuk melakukan penganiayaan terhadap dirinya pungkas Fajar.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu fajar menjelaskan pada media bahawa si terlapor JF sudah beberapa kali melakukan tindakan yang serupa kepada masyarakat sekitar bahkan sepengetahuan kami baru baru ini juga (JF) di laporkan warga atas nama (PM) yang juga menjadi korban penganiayaan atas perlakuan JF tandasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Atas penjelasan Fajar awak media mencoba mengkonfirmasi korban lainya atas nama (PM) melalui telpon selulernya, dalam penjelasan PM pada media bahwa PM membenarkan dirinya juga melakukan laporan di Polsek Percut seituan namun hingga saat ini Polsek Percut belum mampu menangkap pelaku.<\/p>\n\n\n\n<p>Dilain tempat Peristiwa ini sangat di sayangkan oleh ketua LSM LiRA Medan Bung FR. Nasution terkait lambatnya kinerja Kepolisian sektor Percut Seituan yang belum menangkap pelaku penganiayaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Penting rasanya masyarakat mendapatkan rasa aman dan nyaman dari segala sesuatu yang mengagu keselamatan dirinya terlebih pelaku JF sudah kerap melakukan tindakan serupa kepada warga setempat.<\/p>\n\n\n\n<p>Apa jangan jangan JF ini adalah warga masyarakat Indonesia yang kebal terhadap hukum? Atau mungkin mendapat dekingan kuat sehingga Polsek Percut Seituan tidak punya Taring menagkap terlapor pungkas FR. Nasution saat di temui di sala satu Cafe di Kota Medan.<\/p>\n\n\n\n<p>Sama di ketahui saat ini kepolisian sedang banyak berbenah dalam menerapkan UUD KUHP.<\/p>\n\n\n\n<p>Seperi yang di lampirkan dalam Surat laporan Polisi bahwa Pelaku JF di jerat hukum pidana no 466 UU 1\/2023 , Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.<br>Ayat (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.<br>Ayat (3)Jika perbuatan mengakibatkan kematian, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Repoter : FRZ84Kn<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tembung Koarnews.co.id &#8211; Warga Masyarakat Desa Tembung Kembali melaporkan pelaku penganiyaan terhadap seorang warga atas nama M. Fajar<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":897,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3,24],"tags":[],"class_list":["post-896","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","category-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/896","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=896"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/896\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":898,"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/896\/revisions\/898"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/897"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=896"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=896"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/koarnews.co.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=896"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}