Dugaan Penyimpangan Uang Harmonisasi Melibatkan Kejari Siantar, ICW Langsung Lari Ke KPK

PERISTIWA2 Views
banner 468x60

SIANTAR|Koarnews.co.id- Babak baru dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) proyek Pipanisasi Perumda Tirtauli Kota Siantar, memasuki babak baru. Kejari Siantar, dilapor ke KPK atas dugaan gratifikasi berkedok Uang Harmonisasi.

Ketua Information Coruption Watch (ICW) Republik Indonesia, Jokly Sihotang, memastikan laporannya ke KPK terkait dugaan gratifikasi, itu kini nyaris rampung. “Kalau tidak ada aral melintang, Senin pekan depan kita sampaikan laporannya ke KPK,” janji Jokly, Jumat (24/07/2026) pagi.

banner 336x280

Selain ke KPK, Jokly juga sudah menyiapkan laporan ke Jamwas Kejaksaan Agung. Mendesak dilakukan pengusutan dan penindakan tegas terhadap oknum-oknum penerima gratifikasi dari proyek pipanisasi tersebut.

“Jadi selain KPK, laporan kita juga ada ke Jamwas Kejagung. Mendesak dilakukannya pengungkapan dugaan gratifikasi itu agar terang di mata publik. Kita berharap, dua laporan ini nantinya akan memperbaiki Perumda Tirtauli di masa akan datang. Juga, Kejaksaan kita terutama,” sebut Jokly.

Bukan tanpa dasar, Jokly menempuh jalan tersebut lantaran kecewa dengan pihak Kejari Siantar. Sebab, laporannya di Kejari Siantar soal dugaan KKN pada Proyek Pipanisasi Perumda Tirtauli Kota Siantar, sebesar Rp10 miliar, tidak berjalan sesuai harapan. “Sudah hampir 4 bulan laporan saya ke Kejari Siantar tak jelas nasibnya sampai sekarang. Seperti tak diproses,” curiga Jokly.

Dalam modus dugaan korupsi pada proyek pipanisasi yang dilaporkannya, diuraikan Jokly, pihak Perumda Tirtauli Kota Siantar mengerjakan sendiri proyek tersebut di lapangan. Namun di atas kertas, seluruh proyek seolah dikerjakan oleh rekanan alias pihak ke-3. Dari pertanggungjawaban teknis sampai administrasi, pihak ke-3 tidak pernah ikut mencampuri. Hanya menerima fee tanpa harus mengerjakan apa pun.

Selain itu, teknis pengerjaan proyek yang dilakukan sendiri oleh pihak Perumda Tirtauli, dikerjakan sembarangan saja demi mendapatkan untung yang besar. Seperti pada sambungan pipa yang hanya dilakukan dengan sistem bakar. Lalu lantai pipa tak diberi pasir dan lain sebagainya.

Parahnya lagi, proyek bersumber dana APBD TA 2025, itu hingga tahun 2026 belum kunjung difungsikan.
Atas dasar dugaan itulah, Jokly mengadukannya ke Kejari Siantar. Tapi sudah jalan empat bulan, laporannya seolah tak diproses. Kesal dengan sikap Kejari Siantar seperti itu, kini Jokly menempuh langkah lain. Mengadukan Kejari Siantar atas dugaan gratifikasi ke KPK.

Jokly menemukan adanya dugaan pihak Kejari Siantar, menerima dana sebesar 1 persen dari pagu proyek yang mencapai Rp10 miliar itu. Uang tersebut disebut-sebut sebagai Uang Harmonisasi.

Sejak awal perkara ini mencuat ke permukaan, Kajari Siantar Erwin Purba, coba dikonfirmasi. Namun, tak mau memberikan tanggapan. Termasuk soal Dana Harmonisasi yang diduga diterima pihak Kejari Siantar. Kajari, tidak mau memberikan klarifikasi. Demikian juga pihak Perumda Tirtauli Kota Siantar. Direksi lewat Humasnya, memilih bungkam saat dikonfirmasi. Jokly pun berharap, Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, segera turun tangan langsung menyikapi hal ini.

“Ini akar persoalan ini dari Perumda Tirtauli. Wali Kota Siantar tak perlu takut bersikap. Berikan sanksi keras kepada jajaran direksi. Mereka paling layak menanggung konsekwensi dari seluruh dugaan perbuatan curang tersebut,” kesal Jokly.

Dengan dugaan pemberian Uang Harmonisasi ke Kejari Siantar, Jokly tak lupa mengingatkan jajaran Direksi Perumda Tirtauli. Agar tidak lantas menganggap diri mereka menjadi kebal hukum.
“Terakhir, kita minta agar jajaran Direksi Perumda Tirtauli dinonaktifkan sementara. Agar proses hukum saat ini berjalan tanpa kendala,” pinta Jokly.

Reporter:A4

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *