Medan|Koarnews.co.id-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, menjelaskan bahwa penyalahgunaan ini dilakukan selama empat bulan berturut-turut pada tahun 2024. Almuqarrom memanfaatkan limit kredit maksimal sebesar Rp 300 juta per bulan yang seharusnya dialokasikan untuk belanja operasional organisasi perangkat daerah (OPD).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ad hoc, Almuqarrom terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan fasilitas kartu kredit pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia dikenai hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan,” ujar Subhan di Medan, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan hasil audit dan pengakuan pelaku, dana tersebut habis digunakan untuk membiayai aktivitas judi daring (online), melunasi utang pribadi, serta membayar sewa rumah. Skandal ini baru terungkap ke publik setahun kemudian setelah melalui proses pemeriksaan internal yang mendalam oleh pemerintah kota.
Pasca-pencopotan tersebut, Almuqarrom kini berstatus sebagai staf biasa di Kantor Camat Medan Maimun. Meskipun sanksi administratif telah dijatuhkan, Pemkot Medan menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan tajam terkait pengawasan sistem pembayaran nontunai di lingkungan pemerintahan serta dampak buruk kecanduan judi daring yang mulai merambah ke sektor birokrasi.
Camat Medan Maimun Dicopot Akibat Penyalahgunaan Anggaran untuk Judi Daring, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dari jabatan terhadap Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja. Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan dana Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp 1,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, menjelaskan bahwa penyalahgunaan ini dilakukan selama empat bulan berturut-turut pada tahun 2024. Almuqarrom memanfaatkan limit kredit maksimal sebesar Rp 300 juta per bulan yang seharusnya dialokasikan untuk belanja operasional organisasi perangkat daerah (OPD).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ad hoc, Almuqarrom terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan fasilitas kartu kredit pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia dikenai hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan,” ujar Subhan di Medan, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan hasil audit dan pengakuan pelaku, dana tersebut habis digunakan untuk membiayai aktivitas judi daring (online), melunasi utang pribadi, serta membayar sewa rumah. Skandal ini baru terungkap ke publik setahun kemudian setelah melalui proses pemeriksaan internal yang mendalam oleh pemerintah kota.
Pasca-pencopotan tersebut, Almuqarrom kini berstatus sebagai staf biasa di Kantor Camat Medan Maimun. Meskipun sanksi administratif telah dijatuhkan, Pemkot Medan menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan tajam terkait pengawasan sistem pembayaran nontunai di lingkungan pemerintahan serta dampak buruk kecanduan judi daring yang mulai merambah ke sektor birokrasi.
Reporter:A.a94k
