Laporan Resmi Kejagung : Zainal Abidin Siregar Dan Dugaan PSR Fiktif – Lahan Transmigrasi Mengemuka

HUKUM18 Views
banner 468x60

JAKARTA|Koarnews.co.id— Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik (GMPKP-Indonesia) resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang melibatkan Zainal Abidin Siregar, Ketua Kelompok Tani Maju Bersama Sejahtera sekaligus anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan.

Laporan tersebut disampaikan oleh Khaidir Rahman dari DPP GMPKP-Indonesia dan telah diterima oleh Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Agung RI pada 2 September 2026. Tanda terima tersebut mencantumkan laporan mengenai dugaan tindak pidana dalam program peremajaan sawit rakyat, termasuk dugaan penyalahgunaan program dan persoalan status lahan.

banner 336x280

Diduga Gunakan Lahan Transmigrasi untuk Program PSR

GMPKP-Indonesia menyoroti dugaan bahwa lahan yang diusulkan oleh Kelompok Tani Maju Bersama Sejahtera untuk mendapatkan program PSR merupakan lahan transmigrasi yang status dan penguasaannya masih bermasalah.

Jika dugaan tersebut benar, GMPKP-Indonesia menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai sekadar persoalan administrasi kelompok tani. Aparat penegak hukum perlu mengusut secara menyeluruh siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui, serta apakah dana dan fasilitas PSR benar-benar digunakan sesuai peruntukan.

Lebih serius lagi, GMPKP-Indonesia menerima informasi dari salah seorang masyarakat transmigrasi yang disebut sebagai S. Rambe, yang mengaku menjadi pihak yang terdampak persoalan tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada GMPKP-Indonesia, program tersebut diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya dan tidak terlihat adanya pekerjaan peremajaan sawit di lokasi yang dimaksud.

Status Sebagai Anggota DPRD Tapsel Jangan Jadi Tameng

GMPKP-Indonesia juga menilai status Zainal Abidin Siregar sebagai anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk menghambat proses pemeriksaan apabila memang terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Justru, menurut GMPKP-Indonesia, seorang pejabat publik harus memberikan contoh dalam hal transparansi, kepatuhan hukum, dan pertanggungjawaban terhadap penggunaan program yang bersumber dari keuangan negara.

Karena itu, GMPKP-Indonesia mendesak Kejaksaan Agung RI untuk tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri seluruh rangkaian proses PSR tersebut.

GMPKP Desak Kejagung Telusuri Aliran Dana

GMPKP-Indonesia meminta Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap:

  1. Legalitas dan status lahan yang diajukan dalam program PSR.
  2. Dokumen pengusulan Kelompok Tani Maju Bersama Sejahtera.
  3. Proses verifikasi dan persetujuan pengajuan PSR.
  4. Kesesuaian antara luasan lahan yang diajukan dengan kondisi faktual di lapangan.
  5. Apakah benar telah dilakukan peremajaan sawit sesuai program dan standar yang ditetapkan.
  6. Penerima dan penggunaan dana PSR, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.
  7. Pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan rekayasa dokumen atau penyimpangan program.
  8. Dugaan kerugian keuangan negara apabila terdapat bukti bahwa program tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Jangan sampai program pemerintah yang seharusnya membantu rakyat justru menjadi pintu masuk bagi kepentingan kelompok tertentu. Kalau benar ada lahan bermasalah kemudian masuk program PSR, dan programnya ternyata tidak dikerjakan, ini harus dibongkar sampai terang,” ujar Khaidir.

GMPKP-Indonesia menegaskan laporan tersebut merupakan pengaduan dan permintaan penyelidikan, sehingga seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai proses hukum.

Namun demikian, GMPKP-Indonesia meminta Kejaksaan Agung RI tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat dan segera melakukan verifikasi lapangan serta pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan pihak terkait.

“Kami menyerahkan proses hukumnya kepada aparat penegak hukum. Yang kami minta sederhana: periksa secara profesional, buka fakta sebenarnya, dan jika ditemukan tindak pidana, proses siapa pun yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu,” pungkas Khaidir Rahman.

Reporter:A.66

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *