Medan | Koarnews.co.id— Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur menangkap seorang pria berinisial Asril (32) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Masjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Timur, Kamis (8/1/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Marshal Sianturi, SH langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melihat seorang pria yang mengendarai sepeda dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian menghentikan dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut.
“Hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di kantong sebelah kiri pelaku,” ujar Kanit Reskrim.
Selain sabu dengan berat bruto 1,21 gram, polisi juga mengamankan satu unit timbangan kecil yang diduga digunakan untuk aktivitas penjualan narkoba. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, Asril mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku telah menjual sabu di lokasi itu selama sekitar tiga bulan terakhir.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Medan Timur dan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
Reporter:A.a94k
