JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Kasus ini mencuat setelah tim penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap PT WP untuk tahun pajak 2023.
Modus “All In” Rp 23 Miliar
Asep menjelaskan, tim pemeriksa awalnya menemukan potensi kurang bayar pajak PT WP sebesar Rp 75 miliar. Namun, dalam proses sanggahan, muncul negosiasi ilegal antara pihak pajak dan perusahaan.
“Saudara AGS (Agus Syaifudin) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi meminta pembayaran ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Dari angka tersebut, Rp 8 miliar direncanakan sebagai fee untuk AGS dan pihak-pihak lain di lingkungan Ditjen Pajak,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).
Pihak PT WP akhirnya menyanggupi pemberian fee sebesar Rp 4 miliar. Sebagai imbalannya, nilai kewajiban pajak PT WP dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dipangkas secara drastis menjadi hanya Rp 15,7 miliar—turun sekitar 80 persen dari temuan awal.
Kontrak Fiktif dan Penukaran Valas
Untuk menyamarkan aliran uang suap, PT WP diduga menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan melalui PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin (ABD).
Uang tersebut kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dollar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada pejabat KPP Madya Jakarta Utara di berbagai lokasi di Jabodetabek.
Barang Bukti dan Penetapan Tersangka
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total delapan orang dan menyita barang bukti senilai Rp 6,38 miliar, yang terdiri dari:
- Uang tunai Rupiah: Rp 793 juta.
- Uang tunai Dollar Singapura: SGD 165.000 (sekitar Rp 2,16 miliar).
- Logam mulia: 1,3 kilogram (sekitar Rp 3,42 miliar).
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima tersangka utama:
- DWB: Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
- AGS: Kepala Seksi Waskon KPP Madya Jakarta Utara.
- ASB: Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara.
- ABD: Konsultan Pajak (PT NBK).
- EY: Staf PT WP.
Penahanan dan Jeratan Pasal
Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026.
Pemberi suap (ABD dan EY) dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara para penerima suap (DWB, AGS, dan ASB) dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor serta ketentuan dalam KUHP yang baru.
