Medan | Koarnews.co.id– Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat Sumatera Utara (SMART Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (8/1/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan alih status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga melibatkan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara.
Dalam aksinya, massa menyuarakan keprihatinan atas lemahnya penegakan hukum terhadap kasus pertanahan yang dinilai sarat kepentingan dan tidak transparan. Mahasiswa menilai, hingga saat ini belum ada langkah tegas dari Kejatisu untuk menetapkan tersangka secara objektif, meski persoalan tersebut telah menjadi sorotan publik.
Koordinator Lapangan SMART Sumut, Bakri Siregar, dalam orasinya menyampaikan bahwa dugaan keterlibatan oknum pejabat BPN Sumut bernama Reza Fachri, yang disebut berperan sebagai ketua panitia dalam proses perubahan status lahan HGU ke HGB yang melibatkan PTPN dan kawasan CitraLand, harus segera diusut secara menyeluruh.
“Kami menilai ada kejanggalan serius dalam proses perubahan status lahan tersebut. Jika hukum tidak ditegakkan secara adil, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin runtuh,” tegas Bakri.
SMART Sumut juga mendesak Kejatisu agar tidak melakukan praktik tebang pilih hukum serta segera menetapkan dan menangkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Selain itu, massa aksi menuntut BPN Sumatera Utara membuka seluruh dokumen dan proses administrasi terkait alih status lahan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, EVA, selaku perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menyampaikan bahwa pihak Kejatisu menghormati aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa sebagai bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi.
“Kami mengapresiasi penyampaian pendapat yang dilakukan secara tertib. Terkait tuntutan yang disampaikan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa setiap laporan dan informasi yang masuk akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar EVA.
SMART Sumut menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan akan melakukan aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Reporter:A.a94k
