MEDAN|Koarnews.co.id— Inspeksi mendadak (sidak) Komisi 4 DPRD Kota Medan ke dua pabrik tahu di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Selasa (27/1/2026), mengungkap persoalan serius: usaha pangan tanpa izin lengkap dan kondisi produksi yang jauh dari standar higienitas.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dengan tegas mengingatkan para pengusaha tahu agar tidak mengabaikan aspek legalitas dan kebersihan, mengingat produk yang dihasilkan langsung dikonsumsi masyarakat.
“Kami tidak anti pengusaha, apalagi UMKM. Justru kami mendukung. Tapi jangan berlindung di balik label UMKM lalu mengabaikan izin dan higienitas,” tegas Paul saat memimpin sidak di Jalan RPH, Gang Makmur, Lingkungan 10, Kelurahan Mabar.
Dalam sidak tersebut, rombongan DPRD bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan menemukan salah satu pabrik tahu beroperasi dalam kondisi memprihatinkan. Area produksi terlihat kotor, tidak tertata, dan tidak memenuhi standar sanitasi usaha makanan.
Paul menegaskan, persoalan ini bukan hal sepele.
“Ini usaha makanan. Kalau produksinya kotor, risikonya langsung ke kesehatan masyarakat. Jangan sampai ada warga yang sakit hanya karena kelalaian pengusaha,” ujarnya dengan nada keras.
Ia menambahkan, izin usaha dan higienitas adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Pemerintah, kata Paul, tidak mungkin menerbitkan izin usaha pangan jika standar kebersihan tidak dipenuhi.
“Kalau tidak higienis, izin tidak akan keluar. Itu aturan, bukan dipersulit,” katanya.
Pemilik salah satu pabrik tahu yang disorot, Budi, mengakui tidak adanya saluran drainase di area usahanya. Limbah produksi, kata dia, terpaksa dialirkan ke parit milik kawasan lain.
“Akses parit memang tidak ada. Kami numpang ke parit dekat tol di seberang,” ungkapnya.
Terkait legalitas, Budi mengklaim sudah mencoba mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk usahanya, namun selalu menemui jalan buntu.
“Ngurus PBB saja ditolak-tolak. Kami UMKM ini berdiri sendiri. Harapan kami, pemerintah bisa sediakan wadah atau pembinaan,” keluhnya.
Sementara itu, pengusaha pabrik tahu lain, Andre, yang lokasi usahanya hanya berjarak beberapa meter dari pabrik Budi, menyatakan sikap lebih kooperatif. Ia mengaku siap melengkapi seluruh perizinan jika masih ada kekurangan.
“Izin kami pada dasarnya lengkap. Kalau masih kurang, akan kami lengkapi. Soal kebersihan, kami selalu jaga,” katanya.
Publik mempertanyakan ijin dampak lingkungan yang harus nya menjadi ijin yang wajib bagi usaha tahu tersebut mengingat limbah dari pabrik tersebut berdampak pada masyarakat banyak
Sidak ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha pangan di Kota Medan agar tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kesehatan publik. DPRD Kota Medan menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan tidak segan merekomendasikan sanksi bila ditemukan pelanggaran serupa.
Reporter:A.a94k
