Sumut|Koarnews.co.id-F Serbundo, BAKUMSU, AMAN Tano Batak. OPPUK dan KSPPM menyatakan mendukung penuh keputusan Pemerintah Republik Indonesia yang mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL) bersama 27 perusahaan lainnya.
Pencabutan ini dinilai sebagai langkah penting dan mendesak dalam merespons krisis ekologis serta konflik penguasaan wilayah adat di Sumatera Utara dan kawasan Sumatera.
“Kembalikan wilayah adat kepada masyarakat adat dan kepada masyarakat adat yang masih berurusan dengan pihak kepolisian harus segera diselesaikan. Perlu ada pemulihan dimana hutan-hutan yang sudah dirusak oleh TPL dulu mesti direhabilitasi kembali.” ujar Jhontoni Tarihoran, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak.
“Perlu ada redistribusi lahan yang sesuai prosedur untuk masyarakat adat, petani, petani gurem dan biarkan masyarakat yang mendiskusikan bagaimana tata ruang desa mereka hingga akhirnya tidak ada perusakan lingkungan lagi di dalamnya.” ujar Angela Manihuruk, Koordinator Divisi Advokasi KSPPM.
Bencana banjir, longsor, krisis air bersih, dan hilangnya wilayah adat bukanlah peristiwa alam semata, melainkan akibat dari kebijakan perizinan yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan rakyat.
Selama puluhan tahun, aktivitas PT TPL telah berdampak pada rusaknya ekosistem hutan, konflik agraria berkepanjangan, kriminalisasi warga, serta melemahkan ketahanan pangan dan sumber air masyarakat di sekitar konsesi.
“Pekerja buruh tidak berdiri sendiri. Hubungan buruh dengan perusahaan adalah hubungan industrial. Perlu ada kejelasan dalam status pekerja dari buruh yang terdampak. Hal ini penting dibicarakan, pekerja buruh tidak boleh juga dirugikan dalam hal ini. Dalam jangka Panjang ini perlu pendiskusian yang serius. Dalam hal redistribusi lahan kita sepakat, ntah pun dalam pemulihan buruh juga ikut dalam pekerja tapi semua harus jelas dari perusahaan. Karena hubungan industrial ini adalah hubungan perusahaan dengan buruh bukan dengan negara. Walaupun negara yang melakukan pencabutan izin. Akan tetapi harus jelas dari perusahaan terhadap nasib buruh.” ujar Suhib Nurido dari Federasi SERBUNDO.
Namun demikian, ditekankan bahwa pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai sanksi administratif. Pemerintah harus memastikan pemulihan lingkungan secara menyeluruh dan berkeadilan, pengakuan serta perlindungan hak masyarakat adat, pemenuhan hak-hak buruh terdampak, serta penegakan hukum tegas terhadap korporasi yang bertanggung jawab atas kerusakan ekologis.
“Kami harap ini bukan hanya menyenangkan sesaat, karena sampai hari ini kita belum juga mendapatkan SK yang dikeluarkan kemarin. Jadi kita belum ada melihat bagaimana isi dalam surat keputusan itu. Kami harap juga selain pencabutan ada pertanggung jawaban dari pemerintah, melihat hari ini Perusahaan masih melakukan kegiatan dan masyarakat tidak diperbolehkan masuk ke dalam areal perladangannya. Kami akan terus mengkawal ini bersama dengan kawan-kawan masyarakat sipil lainnya.” Ujar Juniaty Aritonang, Sekretaris Eksekutif Perhimpunan BAKUMSU.
Reporter:A.a94k
