Medan|Koarnews.co.id– Kegiatan pemutusan sambungan air rumah masyarakat di jalan Tuba III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pada Selasa (3/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Cabang Perumda Tirtanadi Denai, Siti Zainab Lubis didampingi Kepala bagian Pengawasan M hendry purba,Kepala Bagian jaringan P Sinaga dan pegawai serta vendor Perumda Tirtanadi Cabang Medan Denai untuk memutus sambungan air rumah masyarakat yang tidak mau melanjutkan proses menjadi pelanggan Tirtanadi.
Pemutusan tersebut dilakukan meskipun sebelumnya Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) telah memberikan program subsidi pemasangan sambungan baru air bersih kepada masyarakat setempat yang bertujuan memudahkan masyarakat Jl Tuba III untuk mengajukan pasang baru air bersih ke Perumda Tirtanadi.
“Sebelumnya Perkim sudah memberikan program subsidi kepada masyarakat namun beberapa masyarakat menolak lanjut pasang baru ke Perumda Tirtanadi dengan alasan bahwa mereka sudah dijanjikan gratis pemasangan oleh Perkim, harusnya airnya pun gratis. sehingga setelah mendapatkan serah terima dari Perkim, kami memberikan langkah tegas”, ujar Siti Zainab.
Program subsidi pemasangan tersebut bertujuan agar warga memperoleh akses air bersih secara legal dan berkelanjutan melalui jaringan resmi Tirtanadi. Namun, sebagian warga memilih tidak mengikuti program tersebut sehingga dilakukan pemutusan oleh pihak perumda Tirtanadi cabang Medan denai
Sebagai tindak lanjut, telah dilakukan pemutusan sambungan air sebanyak 137 terhadap rumah-rumah yang tidak bersedia menjadi pelanggan resmi. Langkah ini disebut sebagai upaya penertiban jaringan distribusi air agar sesuai dengan regulasi dan mencegah penggunaan sambungan ilegal.
Reporter:A.a94k
