Medan|Koarnews.co.id- Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., memberikan klarifikasi terkait kasus viral yang melibatkan seorang korban pencurian yang justru ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers di Gedung Aula Patriatama, Kamis (5/2/2026). Jean Calvijn menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut didasarkan pada serangkaian peristiwa hukum yang saling berkaitan.
Menurut Kapolrestabes, kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan mencakup tiga Laporan Polisi (LP) berbeda yang ditangani secara simultan oleh penyidik. Ketiga laporan tersebut meliputi.
Kasus Pencurian,Kasus Penganiayaan, Kasus Kepemilikan Senjata Tajam.
Reporter:A.a94k
