Medan|Koarnews.co.id – Aktivis Kota Medan Bung FR. Nasution Melaporkan Seseorang, terkait Pencemaran Nama Baik dan Lembaga yang ia Jalani sebagai Kader LSM Lumbung Informasi Rakyat Atau di singkat dengan LiRA.
Peristiwa yang di alami Bung FR. Nasution bermula dengan adanya postingan di media sosial Tik-tok dengan akun @sepesialismaling yang menggunakan foto terpidana yang saat ini berada di Rutan kelas 1 Medan.
Peristiwa ini secara berulang di lakukan oleh MT dkk melakukan penyebaran foto serta informasi yang tidak benar, semata bertujuan menjatuhkan harga diri serta pencemaran nama baik pribadi bung FR. Nasution di hadapan Publik, namun kali ini bukan hanya menyerang Peribadinya akan tetapi menjatuhkan nama baik Lembaga tentu ini harus di sikapi secara hukum, menghindari hal hal yang tidak di inginkan.
ini yang mendorong Bung FR. Nasution melakukan laporan terhadap MT DKK yang di duga telah melakukan tindak pencemaran nama baik pribadi dan Lembaga Nasional di hadapan publik.
Jum’at 6 Februari 2026 Kader LSM LiRA ini melaporkan Kasus ini secara resmi di polrestabes Medan sebagai langkah kongkrit selaku Warga Negara yang Patuh terhadap hukum yang berlaku.
Seusai membuat laporan di Ruang SPKT Polrestabes Medan FR. Nasution menujukan Bukti laporannya dengan No STTLP/B/586/11/2026/SPKT /Polrestabes Medan /Polda sumatra Utara.
di konfirmasi oleh awak media FR. Nasution menjelaskan pada awak media, ” bahwa ini merupakan Langkah Hukum yang serius sebab telah mencedrai Nama Baik suatu Lembaga yang Besar dan yang pasti saya juga secara personal.
Masih di jelaskan Bung FR. Nasution, kami sebagai Kader LSM LiRA tidak akan diam ketika nama Lembaga di Coreng oleh sikap seseorang yang tidak bertanggung jawab. FR. Nasution juga berikan peringatan serius terhadap pelaku yang beliau laporkan, jagan sampai membuat marwah Organisasi kami tidak baik hanya Karna ulah MT dkk .yang dilakukan MT jelas itu bukan hanya menyakiti hati saya pribadi, tapi menyakiti semua kader LSM LiRA se Indonesia, kami akan Giring Kasus ini sebagai bentuk Pembelajaran penting terhadap semua pihak dalam Penggunaan Sosial media yang baik dan Benar ! tandas Bung FR Nasution pada media.
Peristiwa yang dialami Kader LSM LiRA ini telah di atur dalam Pencemaran nama baik, ” di atur utama nya dalam pasal 310 KUHP ( Penghinaan Konvensional ) dan pasal 27 ayat (3) UU ITE ( Pencemaran Elektronik / Media sosial).
Ketika seseorang melakukan pencemaran nama baik seperti pasal 310 di atas maka pelaku tersebut akan di sangsi pidana 1 Tahun empat Bulan masa kurungan.
sementra di pasal 27 ayat 2 menerangkan barang siapa yang dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial / Elektronik dengan ancaman penjara 2 Tahun masa kurungan atau denda maksimal 100 juta.
Reporter:A.a94k
