MEDAN|Koarnews.co.id– Dugaan pencaplokan sebidang tanah milik Pemerintah Kota Medan mencuat di Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah. Tanah eks Koperasi Kelurahan Sekip yang terletak di Jalan Punak diduga telah digunakan sebagai bagian dari bangunan Vihara Baisajyaguru Budha oleh Suhu/Pendeta Lie Han Kiat.
Informasi ini terungkap setelah wartawan melakukan konfirmasi kepada Camat Medan Petisah, Arafat Syam, SSTP melalui pesan WhatsApp pada 26 Januari 2026. Dalam keterangannya, Arafat Syam mengaku mengetahui adanya tanah yang saat ini digunakan untuk aktivitas vihara.
“Yang pernah saya tahu ada tanah yang digunakan vihara saat ini untuk aktivitas ibadah sembahyang,” tulis Arafat Syam.
Saat didesak mengenai status kepemilikan tanah tersebut, Arafat Syam menyebut bahwa tanah eks Koperasi Kelurahan Sekip ikut digunakan, namun mengaku belum memastikan detailnya.
“Yang pernah saya tahu tanah eks koperasi, Pak. Tapi nanti saya telusuri pastinya, Pak,” kilahnya.
Diduga Diberi Izin oleh Camat
Seorang petugas vihara yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak vihara sebelumnya telah beberapa kali meminta izin kepada pejabat Kecamatan Medan Petisah untuk menggunakan tanah eks koperasi tersebut, namun selalu ditolak karena diketahui merupakan aset Pemkot Medan.
“Sebelum Pak Arafat Syam ini jadi camat, orang vihara sudah beberapa kali menemui pejabat camat untuk membeli tanah itu, tapi tidak diizinkan. Baru camat sekarang yang mengizinkan,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah Arafat Syam menerima imbalan dari pihak vihara atas persetujuan tersebut, sumber itu tidak membantah namun mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Perubahan Akses Vihara
Seorang warga Jalan Meranti, Cuncun (nama samaran), mengatakan bahwa sebelumnya akses masuk vihara hanya melalui gang sempit dari Jalan Meranti. Namun kini vihara sudah menghadap ke Jalan Punak setelah menggunakan tanah eks koperasi tersebut.
“Dulu vihara itu masuknya dari Jalan Meranti lewat gang sempit, sekarang sudah bisa dari Jalan Punak karena sudah pakai tanah koperasi,” ujarnya.
Riwayat Sengketa Sejak 1989
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 1989 Lie Han Kiat hanya meminjam tanah koperasi tersebut kepada Lurah Sekip. Namun pada 30 Juli 2001, Lurah Sekip mengeluarkan surat bernomor 593.7/877 yang meminta tanah tersebut dikembalikan.
Hingga kini tanah tersebut tidak dikembalikan dan justru dijadikan bagian dari bangunan Vihara Baisajyaguru Budha, bahkan dibangun pintu gerbang di atasnya yang menghadap Jalan Punak.
Camat Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lanjutan kepada Camat Medan Petisah Arafat Syam belum mendapatkan tanggapan. Pesan yang dikirim wartawan hanya dibaca tanpa balasan.
Reporter:A.a94k
