Medan |Koarnews.co.id – satuan Lantas Medan polsek Medan Tembung kembali menjadi perhatian awak media yang tak sengaja melintas di Jalan Wilyam iskandar pada Selasa 31 Maret 2026 sekira pukul 12:30 Wib.
Pantauan awak media bahwa kurang lebih Lima orang personil Kepolisian dari unit lantas Medan tembung melakukan kegiatan Penilangan terhadap beberapa pengendara Motor yang melintas yang tidak jauh dari Kantor Satlantas Medan tembung.
(SP) 35 Tahun warga Tembung , menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya mengaku sebagai korban Penilangan tersebut, dia kaget bahwa ketika ia ingin masuk ke Jalan mesjid sejumlah polisi berseragam memberhantikan laju sepeda motor nya dan menanyakan Surat- surat kendaraan yang ia milki.
Tak sampai di situ (SP) juga sempat menanyakan pada awak media, apakah boleh Razia tanpa adanya Plang Pemberitahuan Razia? Lalu kegiatan tersebut juga tidak ada di dampingi oleh perwira Kepolisian?
Peristiwa tersebut jelas melanggar intruksi Kapolri terkait larangan Tilangmanual yang ditujukan bagi Polantas seluruh Indonesia dimana hal tersebut tertuang dalam Surat telegram No: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pertanggal 18 Oktober 2022 yang di tanda tangani oleh Ka korlantas Polri Irjen Firman Sahntyabudi atas nama Kapolri.
Atas pernyataan (SP) tersebut , tim media mencari informasi lebih lanjut kepada Panit lantas Bapak Aiptu Sapizal yang saat ini menjabat sebagai perwira polisi Satlantas Medan Tembung.
Namun lebih dari 24 jam konfirmasi yang kami lakukan hingga berita ini terbit pihak dari Polantas Medan Tembung enggan memberi penjelasan dari awak media.
Reporter:A.a94k
