MEDAN|Koarnews.co.id- Sidang perdana perkara pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu di Pengadilan Negeri Medan yang menjerat terdakwa Fahrul Azis Siregar, Rabu (29/4/2026) urung digelar.
Agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terpaksa ditunda tanpa kejelasan waktu pelaksanaan berikutnya.
Penundaan tersebut dibenarkan JPU Sofyan Agung Maulana saat dikonfirmasi. Namun, pihaknya belum merinci penyebab pasti penundaan sidang perdana tersebut.
“Iya, ditunda,” ujarnya singkat.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan aksi pembakaran rumah milik seorang hakim aktif.
Terdakwa diketahui merupakan mantan sopir pribadi korban, yang diduga menjadi pelaku utama dalam insiden tersebut.
Peristiwa pembakaran terjadi di kawasan Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada Selasa pagi, 4 November 2025.
Saat kejadian, rumah dalam kondisi kosong.
Dalam berkas perkara, terdakwa disebut sebagai eksekutor yang melakukan aksi tersebut seorang diri.
Motif perbuatan belum diungkap secara rinci dalam persidangan, mengingat proses peradilan belum memasuki tahap pembacaan dakwaan.
Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin oleh Sulhanuddin sebagai ketua, didampingi hakim anggota Firza Andriansyah dan Vera Yetty Magdalena.
Penundaan sidang perdana ini menambah daftar perkara yang belum memasuki pokok pemeriksaan, sekaligus memunculkan pertanyaan publik terkait kesiapan penuntutan dalam kasus yang menyita perhatian tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kejaksaan mengenai jadwal ulang persidangan maupun alasan teknis penundaan.
Reporter:A.a94k
