Labuhanbatu|Koarnews.co.id– Aroma busuk dugaan Pungutan Liar (Pungli) berkedok uang perpisahan di SDN 05 Rantau Utara akhirnya memicu kemarahan besar di gedung parlemen.
Tak main-main, Ketua DPRD Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, SKM, bereaksi keras dan memastikan akan mengevaluasi total kinerja Dinas Pendidikan serta kepala sekolah yang bersangkutan.
Politisi kawakan Partai NasDem yang akrab disapa Ogol ini mengaku berang mendengar beban ekonomi orang tua siswa justru diperparah oleh oknum-oknum di satuan pendidikan.
Dengan nada tegas, anggota dewan dua periode ini menyatakan bahwa praktik tersebut adalah pelanggaran hukum yang nyata.
“Jelas sudah menyalahi peraturan. Tidak ada alasan pembenaran untuk itu,” tegas Arjan saat diwawancarai, Sabtu (2/5).
Ogol memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat praktik “tradisi haram” di sekolah berlabel ISO tersebut. Meski saat ini sedang fokus membahas LKPJ, ia menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Dinas Pendidikan dan Kepala SDN 05 Rantau Utara pada Senin (4/5) besok.
“Senin kami masih pembahasan LKPJ. Setelah itu, kami akan panggil dinas terkait dan juga kepala sekolah yang bersangkutan. Kita minta pertanggungjawaban mereka” cetusnya tanpa kompromi.
Skandal ini mencuat setelah para orang tua siswa di SDN 05 Rantau Utara menjerit akibat iuran ‘paksa’ untuk biaya perpisahan guru yang pindah tugas dan pensiun. Mirisnya, sekolah yang seharusnya menjadi tempat mencerdaskan anak bangsa justru diduga berubah menjadi ajang “pungut pajak” ilegal.
Seorang wali murid yang ketakutan identitasnya terbongkar membeberkan kekecewaannya. “Anak saya diminta sepuluh ribu per guru. Katanya untuk uang perpisahan. Di tengah ekonomi sulit begini, uang segitu sangat berharga bagi kami,” ungkap sejumlah wali murid dengan nada getir.
Kepala SDN 05 Rantau Utara, Sumarni, S.Pd., terkesan menghindar saat dikonfirmasi. Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, mengaku sudah memberikan sanksi.
Namun, sanksi tersebut dinilai publik terlalu lembek dan tidak memberikan efek jera.
“Kabid SD telah memberi sanksi berupa teguran lisan agar hal tersebut tidak terulang. Intinya, tidak boleh ada pengutipan tidak resmi dengan alasan apa pun,” ujar Abdi.
Reporter:s7k
