Air Mata Herizal Menjadi Bukti, Ali Akbar Tegaskan Klien Tak Bersalah

PERISTIWA10 Views
banner 468x60

MEDAN|Koarnews.co.id- Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan mendadak hening ketika terdakwa Herizal tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim. Sidang perkara dugaan penggelapan mobil rental itu bahkan sempat dihentikan beberapa saat karena kondisi emosional terdakwa dinilai tidak memungkinkan untuk melanjutkan pembacaan pembelaannya.

Melihat terdakwa terus menangis dan terlihat lemas, salah seorang hakim anggota meminta Herizal menenangkan diri terlebih dahulu.

banner 336x280

“Bapak stop dulu, minum dulu. Kami tunggu bapak tenang ya. Kami lihat bapak tidak kuat, nanti pingsan pula bapak di sini, enggak ada ambulans di sini Tenang pak,” ujar hakim di ruang sidang.

Hakim juga berusaha menenangkan terdakwa menyampaikan bahwa majelis akan memutus perkara secara independen.

“Kami insyaallah bersih, Pak. Jadi bapak tidak usah takut. Belum tentu kami sependapat dengan jaksa maupun dengan pengacara bapak,” kata hakim.

Sepanjang persidangan, Herizal tampak lebih banyak menundukkan kepala ke arah lantai ruang sidang sambil sesekali menyeka air mata.

Awal mula kejaaadian tersebut berawal dari dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Yaris warna merah milik pelapor Mazdalena yang direntalkan melalui perantara Herizal. Dalam surat tuntutan, jaksa menguraikan bahwa mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp200 juta. Terdakwa dituntut melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dan turut serta pada pasal 20.

Namun, Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa, Ali Akbar velayafi siregar SH meminta majelis hakim membebaskan kliennya karena menilai tuntutan jaksa tidak didukung alat bukti yang kuat,

Menurut Ali Akbar dan tim Penasihat Hukum Lainnya, selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menghadirkan saksi yang dinilai penting untuk membuktikan dakwaan dan tuntutan tersebut.

“Klien kami tidak terbukti melakukan penggelapan dan penipuan. Tidak ada barang bukti yang menunjukkan Herizal menguasai atau menggelapkan mobil tersebut. Yang ada hanya STNK dan BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan, BPKB bukanlah bukti bahwa terdakwa Herizal melakukan tindak pidana,” tegas Ali Akbar Velayafi Siregar, SH kepada Posmetro Medan, Selasa, (14/7).

Ia juga menyoroti perubahan konstruksi dahulu dakwaan kepada tuntutan jaksa. Semula perkara disebut memuat unsur penipuan dan penggelapan dan turut serta, namun dalam proses tuntutan hanya menyisakan perbuatan penggelapan.

“Bagi kami itu menunjukkan adanya keraguan dalam konstruksi perkara. Kalau memang pembuktiannya kuat, tentu seluruh unsur dakwaan bisa dipertahankan menjadi tuntutan,” katanya.

Ali Akbar Velayafi Siregar, yang disapa “bang ali” menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan yang menurutnya terungkap di persidangan, mobil tersebut justru berada dalam penguasaan seseorang bernama Zulkarnaen, bukan terdakwa Herizal.

Bahkan, kata dia, atas permintaan Penasihat Hukum, majelis hakim sebelumnya telah meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Zulkarnaen dan istrinya ke persidangan. Namun hingga agenda pembuktian selesai, yang bersangkutan tidak pernah hadir.

“Padahal fakta persidangan mengarah bahwa mobil berada pada Zulkarnaen. Itu menjadi pertanyaan besar mengapa yang bersangkutan tidak pernah dihadirkan, dan upaya paksa untuk dihadirkan “ujarnya.

Pihaknya juga mengaku telah menghadirkan saksi yang meringankan, termasuk seorang mantan kuasa hukum Zulkarnaen, yang menurut Ali Akbar menerangkan bahwa kendaraan tersebut berada di tangan Zulkarnaen dan bukan pada Herizal.

Selain itu, Herizal sebelumnya juga telah membuat laporan terkait perkara tersebut kepada kepolisian polresta medan terhadap Zulkarnaen.

Karena itu, tim penasihat hukum menyusun nota pembelaan setebal 106 halaman memuat analisis terhadap seluruh fakta persidangan dan meminta majelis hakim menyatakan Herizal tidak terbukti bersalah.

Sementara itu, berdasarkan dakwaan jaksa, perkara bermula ketika Herizal disebut meminjam mobil rental milik korban melalui perantara keluarga korban dengan alasan digunakan selama tiga hari. Masa pemakaian kemudian beberapa kali diperpanjang, namun kendaraan tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

Perkara kini memasuki tahap pembelaan terdakwa. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dijadwalkan melanjutkan proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.

Reporter:A.a94k

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *