Dugaan kelalaian Bansos Di Kecamatan Hinai, Andre Bawa ke Polres Langkat

PERISTIWA10 Views
banner 468x60

Langkat|Koarnews.co.id14/7/2026 — Mika Indrian, yang akrab disapa Andre, selaku Sekretaris Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), secara resmi menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Langkat pada Senin, 13 Juli 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran bantuan sosial di Dusun III, Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Pengaduan itu diajukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi sosial kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa, sekaligus sebagai upaya mendorong pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

banner 336x280

Dalam laporannya, Andre menjelaskan bahwa ibu kandungnya, Herna Wati, tercatat sebagai penerima bantuan sosial berdasarkan data pemerintah. Namun, saat penyaluran bantuan dimulai pada 22 Juni 2026, Herna Wati tidak menerima surat undangan sebagaimana penerima lainnya sehingga tidak mengetahui jadwal pengambilan bantuan.

Setelah dilakukan konfirmasi kepada pendamping sosial, diperoleh informasi bahwa nama Herna Wati memang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. Selanjutnya, berdasarkan penjelasan dari Pemerintah Desa Paya Rengas, surat undangan telah diserahkan kepada Kepala Dusun III. Dalam klarifikasinya, Kepala Dusun III menyampaikan bahwa keterlambatan terjadi karena adanya kesamaan nama penerima sehingga diperlukan penelusuran lebih lanjut. Bantuan kemudian diserahkan kepada Herna Wati pada hari keempat pelaksanaan penyaluran.

Andre menilai penjelasan tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena proses pendataan bantuan sosial telah dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga yang semestinya dapat menjadi dasar verifikasi identitas penerima sebelum surat undangan maupun bantuan disalurkan.

Dalam pengaduannya kepada Polres Langkat, Andre meminta agar aparat kepolisian melakukan penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum menyampaikan Dumas ke Polres Langkat, Andre juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Langkat dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya penyelesaian melalui mekanisme administrasi.

Usai menyampaikan laporannya, Andre mengatakan kepada awak media bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap hak masyarakat dan kualitas pelayanan publik.

“Saya datang ke Polres Langkat bukan untuk mencari kesalahan siapa pun. Saya hanya ingin memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh haknya secara adil sesuai ketentuan yang berlaku. Bantuan sosial adalah program negara yang harus disalurkan secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tanpa mengabaikan hak masyarakat,” pungkasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pengaduan ini adalah bentuk sosial kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Saya berharap seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Biarlah aparat penegak hukum yang bekerja untuk mengungkap fakta berdasarkan bukti,” Tambahnya.

Andre berharap hasil penyelidikan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Harapan saya sederhana, agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang. Hak masyarakat harus dilindungi, pelayanan publik harus terus diperbaiki, dan setiap program pemerintah harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu itu juga menjadi kepastian hukum bagi semua pihak. Namun apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Hingga berita ini disusun, pengaduan masyarakat tersebut telah disampaikan kepada Polres Langkat untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan dalam proses pemeriksaan sesuai asas praduga tak bersalah.

Reporter:Sya3

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *