Dugaan Kelalaian Pelayanan Bansos, Inspektorat Langkat Turun Tangan Ke Desa Paya Rengas

PERISTIWA7 Views
banner 468x60

Langkat|Koarnews.co.id-17/7/2026 — Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) menggelar aksi damai di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Langkat, Jumat, 17 Juli 2026. Aksi tersebut menjadi bentuk pengawalan terhadap pengaduan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dan dugaan kelalaian pelayanan publik dalam penyaluran bantuan sosial di Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai.

Setibanya di lokasi, massa aksi diterima langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Kabupaten Langkat, Gumala Ulfah, S.T. Perwakilan massa kemudian diajak berdiskusi di ruang kerja Inspektorat guna menyampaikan aspirasi dan tuntutan secara langsung.

banner 336x280

Koordinator Lapangan PERMADA, Mika Indrian atau yang akrab disapa Andre, hadir didampingi aktivis sosial Kabupaten Langkat, Nasbah Mufida, bersama sejumlah pengurus PERMADA. Dalam pertemuan tersebut, Andre menyerahkan kembali dokumen pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada Inspektorat pada 1 Juli 2026 beserta pernyataan sikap.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlambatan penyaluran bantuan sosial kepada Herna Wati, warga Dusun III Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai. Menurut pengaduan yang disampaikan Andre, Herna Wati telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter. Namun, saat penyaluran berlangsung pada 22 Juni 2026, ia tidak menerima surat undangan sebagaimana penerima lainnya sehingga tidak mengetahui jadwal pengambilan bantuan.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pelapor, surat undangan tersebut diketahui telah diserahkan kepada Kepala Dusun III Desa Paya Rengas. Setelah dilakukan konfirmasi kepada Perangkat Desa, dijelaskan bahwa terjadi kebingungan akibat adanya kesamaan nama penerima. Bantuan beserta surat undangan kemudian baru diterima oleh Herna Wati pada hari keempat pelaksanaan penyaluran.

Dalam pengaduannya, Andre menilai keterlambatan tersebut seharusnya dapat dihindari karena data penerima bantuan telah dilengkapi Nomor Induk Kependudukan yang dapat digunakan sebagai dasar verifikasi. Ia meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan kelalaian administrasi serta mengevaluasi mekanisme distribusi bantuan sosial agar hak masyarakat terlindungi.

Adapun tuntutan aksi PERMADA :
Pertama. Mendesak Inspektorat Kabupaten Langkat segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, independen, dan objektif terhadap pengaduan yang disampaikan Saudara Mika Indrian.

Kedua. Meminta Inspektorat Kabupaten Langkat memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan proses pendistribusian surat undangan Bantuan Sosial guna memperoleh fakta hukum yang sebenarnya.

Ketiga. Mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran Bantuan Sosial di Desa Paya Rengas sehingga tidak terjadi lagi keterlambatan yang berpotensi menghilangkan atau menghambat hak masyarakat.

Keempat. Meminta agar apabila ditemukan pelanggaran administrasi, kelalaian, atau penyimpangan prosedur, Inspektorat Kabupaten Langkat memberikan rekomendasi dan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.

Kelima. Mengajak seluruh aparatur pemerintahan daerah dan pemerintahan desa menjadikan pelayanan publik sebagai amanah konstitusi, bukan sekadar kewajiban administratif, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

Melalui aksi tersebut, PERMADA menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Organisasi tersebut mendesak Inspektorat Kabupaten Langkat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengaduan yang telah disampaikan, memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan distribusi surat undangan bantuan sosial, melakukan evaluasi sistem penyaluran bantuan, memberikan rekomendasi apabila ditemukan pelanggaran administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendorong DPRD Kabupaten Langkat menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

Dalam dialog bersama massa aksi, Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Kabupaten Langkat, Gumala Ulfah, S.T., menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat yang diajukan Andre pada 1 Juli 2026 telah diterima dan telah didisposisikan kepada Inspektur Pembantu untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih berada pada tahapan pemeriksaan awal. Menurutnya, Inspektorat Kabupaten Langkat saat ini sedang menangani banyak pengaduan masyarakat sehingga setiap laporan harus diproses sesuai prosedur, tahapan pemeriksaan, serta tugas dan fungsi Inspektorat sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta masyarakat bersabar karena seluruh pengaduan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pengaduan ini telah menjadi perhatian dan akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan Inspektorat,” ujar Gumala Ulfah di hadapan perwakilan massa aksi.

Menanggapi penjelasan tersebut, Andre menyatakan bahwa PERMADA menghormati proses yang sedang berjalan. Namun, pihaknya berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan menghasilkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Usai dialog berlangsung, Andre bersama pengurus PERMADA secara resmi menyerahkan dokumen tuntutan aksi kepada Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Kabupaten Langkat sebagai bentuk komitmen mengawal proses penyelesaian pengaduan hingga tuntas.

Aksi berlangsung tertib, damai, dan kondusif. PERMADA menegaskan bahwa tujuan aksi bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mengawal penegakan hukum, memperkuat pengawasan terhadap pelayanan publik, serta memastikan setiap warga negara memperoleh haknya secara adil sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dari sistem pengawasan pemerintahan. Ketika laporan warga ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, kepercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin kuat serta menjadi fondasi bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan.

Reporter:A.a94k

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *