Rangkaian Bukti Terbuka : Herizal Divonis 1,5 Tahun Dan Langsung Lakukan Banding

HUKUM1 Views
banner 468x60

MEDAN|Koarnews.co.id– Setelah melalui serangkaian persidangan yang menyita perhatian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Herizal dalam perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Yaris milik Mazdalena, Senin (20/7). Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Tak lama setelah putusan dibacakan, tim Penasehat Hukum terdakwa yang dipimpin Ali Akbar Velayafi Siregar SH, menyatakan banding atas putusan tersebut sehingga perkara dipastikan berlanjut ke Pengadilan Tinggi.

banner 336x280

Perkara ini bermula ketika Herizal diduga menjadi perantara penyewaan mobil Toyota Yaris milik korban kepada seseorang bernama Zulkarnain. Dalam perjalanan waktu, mobil yang semula disewa selama beberapa hari itu tidak pernah kembali ke tangan pemiliknya. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian setelah mengaku mengalami kerugian sekitar Rp200 juta.

Dalam persidangan, identitas Zulkarnain beberapa kali menjadi sorotan karena namanya kerap disebut dalam fakta persidangan. Usai sidang putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Monika, SH menyebut Zulkarnain saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Yang hadir ada lima orang saksi, termasuk kepala lingkungan (Kepling) yang mengetahui perkara tersebut,” ujar Vina kepada wartawan.

Menurut Vina, pembuktian perkara tidak hanya didasarkan pada keterangan saksi, tetapi juga didukung sejumlah barang bukti yang diajukan selama persidangan.

“Ada BPKB, STNK, bukti percakapan (chat), dan masih banyak alat bukti lainnya,” katanya.

Vina juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Zulkarnain diketahui hanya berstatus mengontrak rumah di lokasi yang sempat dikaitkan dengan perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa, yakni belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. Namun, majelis tetap menyatakan Herizal terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan tetap menjalani penahanan.

Sebelumnya, sepanjang persidangan, tim penasihat hukum Ali Akbar, SH bersikukuh bahwa kliennya tidak terbukti melakukan penggelapan. Pihak pembela menilai fakta-fakta persidangan justru mengarah kepada peran Zulkarnain dan mempersoalkan tidak hadirnya yang bersangkutan dalam persidangan. Menurut pihak pembela, alat bukti yang diajukan jaksa belum cukup membuktikan bahwa Herizal menguasai atau menggelapkan kendaraan milik korban.

Karena tidak menerima putusan majelis hakim, tim penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan banding, sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan akan diperiksa kembali di tingkat Pengadilan Tinggi.

Reporter:A.a94k

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *