Laporan Warga Hanya Jadi Angin Lalu! LiRA Tegaskan Minta Kapolrestabes Medan Bangun Keseriusan Menangani Masalah Rakyat

PERISTIWA25 Views
banner 468x60

Medan|Koarnews.co.id-|24|7|2026 Unit Pidsus Polrestabes mendapat sorotan keras dari LSM LiRA Kota medan yang di anggap lalai untuk memperoses laporan terkait pencemaran nama baik di media sosis TikTok pada tahun 2025 yang lalu.

Korban yang juga kader dari LSM LiRA Medan, FR. Nasution menjelaskan pada media bahwa dirinya mersa sangat kecewa atas proses laporan yang sangat lambat di mana laporan bernomor LP/B/586/ll/2026/SPKT /Polrestabesmedan /polda sumatar utara pada tanggal 6 Februari 2026 pada pukul 16:43 WIB, hingga kini belum mendapati kejelasan pasti dari pihak penyidik pidsus.

banner 336x280

Fr. Nasution menerangkan bahwa laporan yang ia lakukan merupakan langkah tegas dalam menjalankan proses hukum yang berlaku agar masyarakat tidak melakukan suatu tindakan yang merugikan pihak lain, jika pihak penegak hukum tuli degan laporan yang demikian hendaknya pasal atau hukum yang mengatur tentang hal tersebut di hapuskan saja agar masyarakat tidak terombang ambing dengan harapan semu yang di tawarkan UU ITE ,

Pasal 27 A jo. pasal 45 ayat 4 UU no 1tahun 2024 atau perubahan ke 2 UU (ITE) yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara maksimal 2 tahun, atau denda hingga 100 juta rupiah.

di tambahkan FR. Nasution bahwa sejauh koordinasi yang di lakukan nya kepada pihak penyidik tak menemui jalan keluar penyidik hanya menyampaikan bahwa pelaku sudah di undang 2 kali namun tidak menghadiri undangan dari pihak Polrestabes medan bahakan penyidik meminta kepada saya untuk menghadirkan saksi ahli secara pribadi kepada saya sebagai pelapor.

Fr.Nasution berpendapat jika penyidik pidsud Polrestabes medan sudah melakukan undangan resmi kepada terlapor dan pelapor tidak dapat menghadiri undangan tersebut maka ada pasal yang dapat menjerat terlapor yakni pasal 112 dan pasal 113 kitab Undang -undang hukum acara pidana (KUHAP) . Aturan hukum terkait pemanggilan oleh penyidik mencakup hal- hal penting berikut aturan pemanggilan prnyidik 112 ayat 1 , penyidik yang melakukan pemeriksaan wajib mengirimkan surat pemanggilan kepada yang melakukan pemeriksaan wajib mengirimkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan dengan menyebut kan alasan pemeriksaan secara jelas.

Bahkan di pasal 113 KUHAP menegaskan jika orang yang di panggil tidak bisa hadir karna alasan yang patut dan wajar, ia dapat meminta penyidik yang datang ke tempat kediaman nya. dan jika yang di panggil tidak dapat menghadiri undangan tanpa alasan yang jelas maka pihak kepolisian berhak menjemput paksa terlapor tandas FR. Nasution pada awak media.

diakhir wawancara pelapor dirinya meminta kepada Pimpinan tertinggi di Polrestabes medan Bapak Kombes pol jencelvin simanjuntak untuk memberikan atensi agar laporan kami dapat di tindak lanjuti agar kami sebagai warga negara mendapat kan hak hukum jangan sampai hukum di Polrestabes medan hanya (ABS) kepada pihak pelapor.

Laporan seperti ini bertujuan sebagai peringatan kepada semua pihak untuk berhati hati Menggunkan sosial media jagan sampai jari anda membawa kejuruji besi , tutup fr.nasution pada awak media.

Reporter:A.a94k

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *