GIZI BURUK REPUTASI BGN: Dapur Sunggal 2 Disuspen, 35 Pekerja 7 Bulan Dipekerjakan Tanpa BPJS Kesehatan

PERISTIWA19 Views
banner 468x60

MEDAN — Nasib naas menimpa 35 pekerja dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sunggal 2 di Medan. Maksud hati menggantungkan hidup pada program strategis nasional, para pekerja ini justru menjadi korban pengabaian hak normatif. Puncaknya, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjatuhkan sanksi pembekuan (suspen) operasional pasca-inspeksi mendadak (sidak) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnakerprovsu) yang membongkar bobroknya manajemen jaminan sosial di fasilitas tersebut.

Fasilitas yang dikelola Yayasan Muhammad Zein Siregar di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, ini terbukti secara beruntun mengangkangi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sejak beroperasi Maret 2026, 22 pekerja laki-laki dan 13 pekerja perempuan di lokasi tersebut dibiarkan bekerja melayani program Makan Bergizi Gratis tanpa perlindungan BPJS Kesehatan.

banner 336x280

Petugas Disnakerprovsu yang turun ke lokasi dibuat geram saat manajemen—melalui Asisten Lapangan Ulri dan Kepala Keamanan Untung Tampubolon—hanya menyodorkan satu lembar kartu BPJS Ketenagakerjaan atas nama Abdi Muid. Seolah ingin mengelabui petugas, manajemen akhirnya terpojok dan tak bisa membantah bahwa mayoritas pekerja belum didaftarkan ke jaminan kesehatan.

“Sangat tidak masuk akal jika hak dasar ini diabaikan. Pendaftaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja adalah kewajiban hukum yang mengikat, bukan formalitas belaka,” tegas Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Disnakerprovsu, Bangun N. Hutagalung.

BGN Gelontorkan Dana “At Cost”, Hak Pekerja Diduga Dicuri

Keputusan BGN membekukan izin SPPG Sunggal 2 membawa indikasi serius. Pasalnya, struktur anggaran operasional at cost yang dikucurkan BGN ke setiap pengelola SPPG sejatinya sudah memperhitungkan premi jaminan sosial untuk seluruh staf dan relawan.

Tindakan sengaja tidak menyetorkan iuran tersebut berpotensi menyeret pengelola ke ranah pidana penggelapan dan pelanggaran regulasi ketenagakerjaan. Mengacu pada UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta PP No. 86 Tahun 2013, ancaman hukuman bagi pengelola tidak main-main:

  • Sanksi Pidana & Denda: Pasal 55 UU BPJS menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar bagi pemberi kerja yang sengaja membangkang dari kewajiban menyetor iuran.
  • Pencabutan Izin Permanen: Sanksi administratif mulai dari teguran bertahap, denda keterlambatan, hingga penghentian penuh layanan publik dan pencabutan izin usaha.

Kepala Disnakerprovsu, Dr. Illyan Chandra Simbolon, S.STP, M.SP, menegaskan pihaknya terus memproses kasus ini untuk memastikan Yayasan Muhammad Zein Siregar bertanggung jawab penuh mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Langkah tegas ini menjadi gertakan keras bagi seluruh mitra SPPG di Sumatera Utara agar tidak main-main dengan keselamatan dan hak buruh.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *