Toke Ayam Bacok Pelanggan ” Korban Nyaris Tewas ,, FR. Nasution Kecam Pelaku, Dorong Penegak Hukum Ambil Alih

PERISTIWA46 Views
banner 468x60

Medan|Koarnews.co.id-Tindak kekerasan yang terjadi pada seorang warga yang berprofesi sebagai pedagang ayam potong di kota medan mendapat perlakuan kekerasan terhadap dirinya pada juma’t 10/9/2026 .

Kronologis nya sangat singkat yang di himpun oleh narasumber melalui telpon whatsapp. (RT)korban 37 Tahun merupakan pedagang ayam dimana keseharian nya sudah memilki Bos Langganan yang berada di Pasar tradisional di daerah simpang Pasar Gambir desa tembung Deli serdang Suamatara utara.

banner 336x280

Siang itu (RT) hendak memesan sejumlah sayap ayam kepada pelaku melalui telepon namun di dalam pembicaraan mereka pelaku langsung menjawab tidak ada kepada (RT) dengan nada ketus, mendengar hal tersebut istri pelaku berinisiatif menelpon (RT) untuk datang ke rumah mengambil pesanan yang di minta oleh (RT) .

Sesampainya di rumah pelaku (RT) langsung di sambut tidak baik oleh pelaku, kondisi di rumah pelaku tampak memanas sebab pelaku mengeluarkan kata kata ancaman ” Pergi kau!! ku bacok kau nanti ” sembari pelaku masuk kerumah mengambil pisau,

Korban langsung di datangi keluarga pelaku menyarankan untuk segera meninggalkan rumah pelaku, namun saat itu korban yang bingung sempat menanyakan kepada saudara dari pelaku,, ada apa bang? apa masalahnya bang sampai begini? namun tak lama berselang datang seorang pemuda yang di ketahui juga merupakan keluarga si pelaku langsung menyerang (RT) degan pukulan sehingga RT berlari menyelamatkan diri.

Namun naas ketika berlari di Gg.sempit yang berada tidak jauh dari rumah pelaku RT terjatuh dan terjadi aksi pengeroyokan terhadap RT, pelaku yang sejak awal mencari senjata tajam di rumah sudah berada di dekat RT membawa sebuah pisau dan menusuk RT secara brutal hingga korban bersimbah darah dan nyaris tewas,

Terjadi kekacauan di tengah warga sekitar atas peristiwa tersebut, melihat RT yang sudah tidak berdaya dengan kondisinya beberapa warga berinisiatif menyelamatkan RT ke Rumah sakit guna mencari pertolongan.

Penggiat sosial dan aktivis kota medan FR. Nasution, mengecam perbuatan para pelaku pengeroyokan yang tidak pri kemanusiaan, terlebih korban merupakan pelanggan tetap dari pelaku itu sendiri, dalam sebuah pribahasa bahwa pelanggan adalah raja, tapi justru ini berbalik fakta justru pelanggan malah di aniyaya ucap FR. Nasution pada media.

Saya di hubungi korban langsung untuk mengadvokasi kasus ini ke ranah hukum ujarnya, ini tidak bisa di biarkan kami dari LSM LiRA Kota medan akan mengusut kasus ini sampai ke akar akarnya, meminta dan mendorong penegak hukum untuk menangkap semua pelaku yang terlibat langsung dalam hal ini, Negara ini adalah negara hukum, jangan ada lagi hukum rimba di Republik ini tandas FR. Nasution.

Pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) dapat dijerat dengan kombinasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan kekerasannya dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan sajam. Peristiwa ini mendapat perhatian khusus oleh aktivis sosial kota medan FR. Nasution bahwa tindakan ini harus segera di proses hukum terlepas degan adanya iktikat baik dari pelaku, istilahnya perdamaian boleh di lakukan namun hukum harus tetap berjalan, pungkas FR. Nasution pada awak media.

Reporter:A.a94k

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *