JAKARTA/koarnews.co.id-Manajer Diskotik New Zone Medan, Anthony Wijaya akan mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Anthony merupakan satu dari empat orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah penggerebekan New Zone terkait kasus narkoba pada Mei 2026 lalu.
Kuasa hukum Anthony, Amriadi Pasaribu, mengatakan pencabutan gugatan itu dilakukan setelah kliennya Dibebaskan pada Selasa (20/10/2026
Anthony Dibebaskan setelah Ditahan selama enam bulan di Rutan Mabes Polri.
“Sudah kita lakukan komunikasi dengan pihak Mabes Polri. Dari pertemuan itu, akhirnya klien kita sudah menghirup udara segar, dan perkara ini kita anggap selesai. Kami berterima kasih dan mengapresiasi sikap Mabes Polri,” kata Amriadi saat dikonfirmasi.
Dengan demikian, Amriadi menyebut pihaknya akan segera mencabut gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
“Karena kita juga cinta dengan pihak kepolisian dan klien juga sudah legowo menjalani, dan kami akan mencabut permohonan (praperadilan) tersebut,” ujar dia.
Sementara itu, Anthony mengaku bersyukur dengan kebebasan dirinya. Ia pun mengapresiasi tim kuasa hukumnya yang telah menempuh berbagai upaya selama proses hukum.
“Alhamdulillah, hati merasa senang bisa bebas berkat atas izin Allah SWT melalui perantara para bapak PH (penasihat hukum). Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” ucap Anthony.
Reporter:A9K

















