Polres Langkat Selidiki Dugaan Pencabulan Anak 14 Tahun Yang Dilakukan Seorang Dukun

banner 468x60

Langkat/koarnews.co.id- 27/10/2026 — Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Desa Pulau Banyak, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, resmi dilaporkan ke Polres Langkat. Orang tua korban didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Said Assagaf dan Rekan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Langkat pada Selasa, 27 Oktober 2026, untuk menempuh jalur hukum atas dugaan peristiwa yang dialami anak mereka.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/720/X/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA. Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih di bawah umur dan, berdasarkan keterangan pihak keluarga, ibu korban disebut melihat langsung dugaan peristiwa tersebut.

banner 336x280

Terduga pelaku berinisial ML, berusia sekitar 60 tahun, yang menurut keterangan pihak korban merupakan warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. ML disebut berprofesi sebagai tabib yang kerap melakukan pengobatan tradisional.

Usai mendampingi orang tua korban membuat laporan, kuasa hukum korban, Rani Wahyu Ningsih, SH, didampingi Lean Sang Lanang, SH, dan Habibullah, SH, memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di depan SPKT Polres Langkat.

Rani menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diterima tim kuasa hukum, hubungan korban dengan terduga pelaku bermula dari pengobatan tradisional sekitar Agustus 2026. Namun, dugaan peristiwa yang menjadi dasar laporan disebut terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, ketika terduga pelaku datang ke rumah orang tua korban.

Menurut keterangan korban yang disampaikan kepada pihak keluarga dan kuasa hukum, terduga pelaku diduga membuka pakaian korban, mencium bagian perutnya, memegang payudaranya, kemudian membuka celana dan mencium bagian intim korban bahkan pelaku memasukan jarinya ke kemaluan korban. Pihak korban juga menyampaikan dugaan bahwa tindakan tersebut terjadi lebih dari satu kali.

Dugaan peristiwa itu, menurut keterangan pihak keluarga, disaksikan langsung oleh ibu korban. Sang ibu disebut mengalami syok dan marah setelah melihat tindakan yang diduga dilakukan terhadap anaknya.

Rani menuturkan, pada 11 Oktober 2026, ayah korban mendatangi terduga pelaku untuk meminta penjelasan mengenai dugaan kejadian tersebut. Namun, menurut keterangan pihak keluarga, terduga pelaku tidak mengakui tuduhan yang disampaikan.

Selanjutnya, pada 19 Oktober 2026, pihak keluarga korban kembali mendatangi tempat tinggal terduga pelaku hingga terjadi cekcok. Pada hari yang sama, terduga pelaku disebut datang ke rumah korban bersama anggota keluarga dan beberapa orang lainnya untuk meminta maaf atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Meski demikian, keluarga korban memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar dugaan peristiwa itu dapat diperiksa secara objektif dan memperoleh kepastian hukum.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa hak anak sebagai korban mendapatkan perlindungan dan keadilan sebagaimana mestinya. Anak berusia 14 tahun harus mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk tindakan yang dapat merusak kehormatan, martabat, keselamatan, dan masa depannya. Apabila dugaan peristiwa ini terbukti melalui proses hukum, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Rani Wahyu Ningsih, SH, kepada awak media.

Ia menekankan bahwa laporan yang telah disampaikan kepada Polres Langkat harus ditindaklanjuti secara serius, profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, setiap keterangan korban perlu didalami secara cermat, disertai pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang diperlukan.

“Kami meminta penyidik Polres Langkat mengusut laporan ini secara menyeluruh. Jangan sampai hak seorang anak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan terabaikan. Korban harus diberikan ruang yang aman untuk menyampaikan keterangannya tanpa tekanan, intimidasi, ataupun perlakuan yang dapat memperburuk kondisi psikologisnya,” ujarnya.

Rani juga menegaskan bahwa profesi atau kedudukan seseorang di tengah masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran hukum. Kepercayaan masyarakat, menurutnya, harus dijaga dengan perilaku yang bertanggung jawab dan penghormatan terhadap hak setiap orang, terlebih anak yang masih membutuhkan perlindungan.

“Kami tidak ingin mendahului proses penyidikan ataupun menyimpulkan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Namun, laporan ini harus ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti. Apabila unsur tindak pidana terbukti terpenuhi, kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengabaikan hak-hak korban,” kata Rani.

Ia turut menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Rani menjelaskan bahwa Pasal 415 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga merupakan anak.

Ketentuan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak.”

“Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum yang perlu diperhatikan dalam penanganan dugaan perkara ini. Kami berharap penyidik mengkaji secara cermat perbuatan yang dilaporkan, keterangan korban, keterangan saksi, serta bukti-bukti yang tersedia untuk menentukan ketentuan hukum yang tepat. Penerapan pasal tentu harus didasarkan pada terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan,” jelasnya.

Rani menambahkan bahwa perlindungan terhadap korban harus berjalan seiring dengan proses penegakan hukum. Identitas anak, informasi keluarga, dan hal-hal pribadi yang dapat mengungkap jati diri korban harus dijaga agar anak tidak mengalami tekanan sosial maupun dampak psikologis yang berkepanjangan.

“Jangan sampai anak yang diduga menjadi korban justru kembali menanggung beban akibat pemberitaan atau tekanan lingkungan. Kami mengajak semua pihak untuk menjaga identitas korban, menghormati privasinya, dan memberikan dukungan agar anak dapat menjalani proses pemulihan dengan baik,” tutup nya.

Keluarga korban bersama tim kuasa hukum berharap Polres Langkat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum, memeriksa pihak-pihak yang mengetahui peristiwa, serta memastikan setiap perkembangan penanganan perkara dilakukan secara profesional.

Reporter : ak3k

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *