Medan | Koarnews.co.id – Modus cinta berujung petaka. Seorang pria berinisial BR (30) akhirnya diringkus Polsek Sunggal setelah berulang kali menggelapkan sepeda motor korban yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.
Pelaku ditangkap atas kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, pada September 2025 lalu. Korbannya seorang warga Medan Helvetia, berinisial RAS (24).
Kapolsek Sunggal Kompol Muhammad Yunus Tarigan, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom, SH, Iptu Bimo Setiadi, serta Aipda Perdamenta Tarigan, mengungkapkan kasus tersebut saat gelar perkara di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan, Rabu (21/1/2026).
“Pelaku melakukan penipuan dan penggelapan melalui aplikasi kencan bernama Tantan,” ujar Kompol Yunus.
Menurut Kapolsek, tersangka terlebih dahulu merayu korban hingga terjalin hubungan asmara. Setelah sepakat bertemu dan pergi bersama menggunakan sepeda motor korban, pelaku mulai menjalankan aksinya.
“Modusnya berpura-pura pacaran. Saat di perjalanan, korban disuruh turun untuk membeli sesuatu, seperti obat di apotek. Begitu korban turun, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor,” jelasnya.
Polisi menyebut BR bukan pelaku baru. Ia diduga spesialis penggelapan dengan modus serupa dan telah beraksi lima kali di lokasi berbeda.
“Dari pengakuan tersangka, perbuatannya sudah dilakukan lima kali. Namun laporan polisi yang kami terima baru satu,” tegas Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit BPKB sepeda motor Honda dengan Nomor Polisi BK 5781 AFG, atas nama Santini Turnip.
Polsek Sunggal mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penggelapan dengan modus serupa agar segera melapor.
“Nanti akan kami perlihatkan tersangkanya. Silakan bagi ibu-ibu atau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban, datang ke Polsek Sunggal,” pungkas Kapolsek.
Reporter:A.a94k
