MEDAN|Koarnews.co.id- Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan sanksi disiplin kepada empat hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Sanksi ini dijatuhkan setelah mereka dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 yang dirilis untuk periode April 2026 dan ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasan MA, Suradi.
Dalam dokumen itu, empat hakim yang dikenai sanksi adalah Meilinus Adri Gulo, Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan penjatuhan sanksi tersebut.
“Satu hakim dijatuhi sanksi sedang berupa non palu selama enam bulan. Tiga lainnya mendapat sanksi ringan berupa teguran tertulis,” ujar Soniady, Selasa (5/5/2026)
Sanksi terberat dijatuhkan kepada Meilinus Adri Gulo. Selama enam bulan, ia tidak diperkenankan memeriksa dan memutus perkara, serta tidak menerima tunjangan jabatan hakim.
Adapun tiga hakim lainnya Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma dikenai teguran tertulis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pengawasan, para hakim dinilai melanggar prinsip berperilaku adil, kedisiplinan, serta profesionalitas dalam menjalankan fungsi peradilan.
Pelanggaran tersebut merujuk pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diatur dalam keputusan bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Badan Pengawasan menilai tindakan disipliner ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan.
Evaluasi berkala dilakukan untuk memastikan hakim tetap bekerja sesuai prinsip keadilan dan standar etik yang berlaku.
Lingkungan PHI pada Pengadilan Negeri Medan, dengan pengumuman resmi untuk periode April 2026 dan dikonfirmasi pada Selasa, 5 Mei 2026.
Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap perilaku aparatur peradilan.
Sanksi disiplin, baik ringan maupun sedang, menjadi instrumen untuk memperbaiki kinerja sekaligus memberi efek jera.
Langkah ini menegaskan bahwa pengawasan internal peradilan tidak berhenti pada temuan, melainkan berujung pada tindakan konkret bahkan terhadap hakim yang seharusnya menjadi penjaga terakhir keadilan.
Reporter:A.a94k
