Medan|Koarnews.co.id-Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan tiga orang pejabat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan selasa 24/02/2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (24/2/2026), setelah sebelumnya penyidik melakukan serangkaian penggeledahan pada 29 Oktober 2025 dalam rangka penyidikan perkara tersebut.
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan yakni:
- W.H, selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2023.
- M.L.A. Sihite, selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2024.
- S.H.S, selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2024.
Dugaan Penyimpangan Jasa Pandu Tunda
Dalam keterangannya, penyidik menjelaskan bahwa kewenangan pelaksanaan jasa pemanduan dan penundaan kapal (pandu tunda) merupakan kewenangan Otoritas Pelabuhan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
Apabila Otoritas Pelabuhan belum menyediakan jasa tersebut, maka pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan. Di Pelabuhan Belawan, pelaksanaan jasa pandu tunda dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1.
Berdasarkan ketentuan, kapal dengan ukuran di atas Gross Tonnage (GT) 500 yang masuk ke perairan wajib pandu diwajibkan menggunakan jasa pandu tunda.
Namun, dari hasil pemeriksaan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode 2023 hingga 2024, ditemukan adanya kapal-kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu, tetapi tidak tercantum dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing kepala KSOP pada masanya.
Padahal, para kepala KSOP memiliki kewajiban untuk mengendalikan, mengawasi, serta memastikan pendataan dan pengaturan pelayanan jasa tersebut berjalan sesuai ketentuan. Dugaan ketidaksesuaian data tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP.
Dijerat Undang-Undang Tipikor
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Kejati Sumut juga mengimbau pihak-pihak yang terkait atau terindikasi memiliki keterkaitan dengan perkara ini agar bersikap kooperatif. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mendalami kasus secara profesional guna menyelamatkan serta memulihkan potensi kerugian keuangan negara.
Reporter:A.a94k
