Labuhanbatu|Koarnews.co.id– Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok “uang perpisahan” di SDN 05 Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, kini berada di bawah sorotan tajam.
Desakan agar, Inspektorat, Tim Saber Pungli dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan mulai menguat setelah keluhan wali murid mencuat ke publik.
Dugaan pungli ini melibatkan iuran sebesar Rp20.000 per siswa. Dana tersebut diklaim sebagai uang kenang-kenangan untuk kepala sekolah dan guru yang memasuki masa pensiun atau pindah tugas.
Meski nominal per individu terlihat kecil, akumulasi dari sekitar 500 siswa diperkirakan mencapai jutaan rupiah, angka yang dinilai sangat memberatkan orang tua di tengah situasi ekonomi saat ini.
Menanggapi fenomena tersebut, praktisi hukum sekaligus Ketua LBH Y.A.D & Sekutu, Yarham Dalimunthe, SH menegaskan bahwa segala bentuk pungutan di lingkungan pendidikan dasar tanpa dasar hukum adalah pelanggaran berat.
”Jika tetap dilakukan, maka tindakan tersebut terancam Pasal 423 (KUHPidana Baru) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Yarham, Rabu (29/4).
Yarham menjelaskan bahwa regulasi di Indonesia sudah sangat rigid mengatur hal ini, yakni, Permendikbud No. 44 Tahun 2012, Sekolah negeri dilarang keras memungut biaya operasional maupun personal.
Dan, Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Komite Sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana berbentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan dengan nominal dan jangka waktu yang ditentukan.
”Dinas Pendidikan seharusnya sudah mensosialisasikan penghapusan segala bentuk ‘uang terima kasih’. Masyarakat jangan takut melapor melalui kanal resmi di lapor@saberpungli.id atau SMS ke nomor 1193,” tambahnya.
Kasus ini, lanjut Yarham, menjadi ironi mengingat SDN 05 Rantau Utara merupakan sekolah dengan Akreditasi B dan telah bersertifikasi ISO.
“Sebagai institusi yang memiliki standar manajemen mutu internasional, sekolah ini seharusnya menjadi teladan dalam transparansi dan tata kelola administrasi pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH saat mengetahui peristiwa tersebut mengaku akan memanggil kepala sekolah bersangkutan. “Besok di panggil Kabid dulu kepsek nya” katanya singkat, Selasa (28/4).
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 05 Rantau Utara, Sumarni, S.Pd., belum memberikan penjelasan teknis terkait instruksi iuran tersebut. Padahal, salah satu tenaga pendidik di sekolah tersebut telah mengakui adanya arahan dari kepala sekolah terkait pengumpulan dana tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui pesan singkat, Sumarni hanya memberikan jawaban singkat dan menjadwalkan pertemuan klarifikasi pada hari berikutnya. ”Kamis lah kita jumpa ya bang, konfirmasi kita bang,” tulisnya singkat.
Reporter:s7k
