Labuhanbatu|Koarnews.co.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa seorang wartawan Tribun Medan yang bertugas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Dua orang terduga pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti milik korban.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengonfirmasi penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim operasional di lapangan.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman mengarah pada dua pria yang tercatat sebagai warga Kecamatan Rantau Utara. Keduanya diamankan pada Rabu (24/4).
Adapun identitas kedua tersangka yakni, inisial AAS (37), warga Gang Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara dan AT (40) warga Gang Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas meyakini bahwa kedua orang ini adalah terduga tersangka dalam aksi pencurian dengan pemberatan tersebut,” ujar AKP Aswin Irwan dalam keterangannya, Kamis (30/4).
Peristiwa pembegalan ini menimpa Ali Yasil Sagala (38), seorang wartawan asal Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kejadian nahas tersebut dialami korban pada Selasa (16/4) lalu.
Dari tangan para pelaku, jelas Aswin, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel merek Oppo A57 yang terkonfirmasi milik korban.
Saat ini, lanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminalitas lainnya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun” tandasnya.
Reporter:S7k
