Labuhanbatu|Koarnews.co.id– Polemik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok uang perpisahan di SDN 05 Rantau Utara kini memasuki babak baru.
Setelah praktisi hukum angkat bicara, kini giliran “Gedung Dewan” yang melontarkan kritik pedas terhadap manajemen sekolah yang masih nekat membebani wali murid di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja.
Ketua DPC Partai Gerindra yang juga anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, H. Abdul Karim Hasibuan, SH, MH, menyatakan dengan tegas bahwa tradisi iuran untuk guru pensiun atau pindah tugas adalah praktik yang tidak sehat dan harus segera dihentikan.
Bagi sebagian orang, angka Rp20.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dikalikan dengan sekitar 500 siswa, tumpukan rupiah tersebut menjadi angka jutaan yang memicu tanda tanya besar soal transparansi.
Karim Hasibuan menekankan bahwa para tenaga pendidik berstatus ASN sejatinya sudah mendapatkan hak yang cukup dari negara. Menurutnya, tidak ada alasan moral maupun hukum yang membenarkan penarikan dana dari kantong wali murid untuk kepentingan seremonial.
“Tidak ada kewajiban wali murid memenuhi itu. Para ASN seperti guru sudah ada gaji dan tunjangan dari negara. Janganlah menambah beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti saat ini,” ujar Karim dengan tegas, Rabu (29/4).
Legislator ini juga mengingatkan bahwa fungsi pengawasan tidak hanya ada di pundak DPRD, tetapi juga pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu sebagai atasan langsung pihak sekolah. Ia mendesak agar ada langkah konkret berupa teguran keras, agar sekolah lain tidak “tergiur” melakukan praktik serupa.
“Pungli itu melanggar aturan dan berpotensi pidana. Kita lihat dulu tindakan apa yang akan dilakukan Dinas Pendidikan, baru kita ambil langkah selanjutnya,” tambahnya.
Kasus ini menyisakan noktah hitam bagi citra SDN 05 Rantau Utara. Sebagai sekolah dengan Akreditasi B dan sertifikasi ISO, sekolah ini seharusnya menjadi kiblat transparansi di Labuhanbatu.
Sebelumnya, praktisi hukum Yarham Dalimunthe, SH telah mengingatkan adanya ancaman pidana maksimal 9 tahun bagi pelaku pungli sesuai UU No. 1 Tahun 2023.
Aturan dalam Permendikbud juga sudah sangat rigid, sekolah negeri dilarang keras memungut biaya personal dalam bentuk apa pun.
Hingga kini, publik masih menanti jawaban resmi dari Kepala SDN 05 Rantau Utara, Sumarni, S.Pd. Meski salah satu tenaga pendidik di sekolah tersebut telah mengakui adanya arahan pengumpulan dana, Sumarni masih memilih irit bicara.
“Kamis lah kita jumpa ya bang, konfirmasi kita bang,” tulisnya singkat dalam pesan elektronik,
Reporter:s7k
