Phantom Ktv Langgar Perizinan & Syarat Narkoba, Riko Waas Segel Langsung

PERISTIWA122 Views
banner 468x60

Medan|Koarnews.co.id-Komitmen memberantas narkoba di Kota Medan kembali ditegaskan. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama unsur Forkopimda menyegel Phantom KTV di Jalan H. Adam Malik, Rabu (3/6/2026), setelah tempat hiburan malam tersebut diduga menjadi lokasi peredaran narkoba serta ditemukan sejumlah pelanggaran perizinan dan perpajakan.

Usai penyegelan, Rico Waas menegaskan tidak ada toleransi bagi tempat usaha yang melanggar aturan maupun menjadi ruang aktivitas ilegal. “Ini kedua kalinya kami bersama Kapolrestabes hadir di tempat hiburan malam yang ternyata diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Tentu hal seperti ini tidak ingin terjadi di Kota Medan,” tegasnya.

banner 336x280

Hasil pemeriksaan menunjukkan Phantom KTV belum melengkapi sejumlah izin, termasuk izin restoran dan bar, serta belum memenuhi kewajiban perpajakan. Karena itu, operasional usaha tersebut dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yakni seorang karyawan yang diduga mengedarkan ekstasi di dalam lokasi dan seorang pemasok narkotika. Selain itu, enam orang menjalani rehabilitasi setelah hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.

Rico Waas menegaskan Pemko Medan bersama Forkopimda akan terus memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan usaha sejenis. Langkah ini dilakukan untuk memastikan dunia usaha berjalan sesuai aturan sekaligus menjaga Kota Medan tetap aman dari peredaran narkoba dan berbagai aktivitas melanggar hukum.

Reporter:A.a94k

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *