Bangunan Tanpa PBG Mulus Tanpa Tersentuh Hukum Dari Pemko Medan.

banner 468x60

Medan /Koarnews.co.id – Bangunan Permanen yang saat ini dalam proses pembangunan yang berada di jalan Amal kelurahan sitirejo II Kecamatan Medan Kota.Bebas membangun tanpa adanya plang izin,

Hal tersebut di buktikan oleh penelusuran awak media yang melihat secara langsung, tampak pembanguan yang di lakukan sengaja di sembunyikan menggunakan pagar seng yang menutupi area pembangunan sehingga proses pembangunan tidak langsung terlihat jelas oleh penegak hukum.

banner 336x280

Keganjilan tidak sampai di situ, pembangunan yang sudah berproses beberapa minggu hingga berita ini di susun, pihak dari pelaksana tidak terlihat menujukan plang PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ) resmi dari Pemko Medan, kuat dugaan bangunan yang di laksanakan pihak pengelola belum dapat mengantongi izin resmi dari pemerintah kota Medan atau ilegal .

Sebagai penguat informasi awak media sempat melakukan investigasi kepada beberapa warga sekitar, dimana informasi yang di himpun awak media dari beberapa sumber terpecaya menjelaskan bangunan tersebut rencanya akan di bangun Hunian Kos kosan mewah,

Sebagaimana aturan ataupun sanksi bagi siapa saja yang melanggar aturan terkait PBG sebagaimana yang di kutip dari sumber terpercaya selain sanksi administratif, terdapat juga sanksi pidana penjara atau pidana denda sebagaimana di atur di dalam pasal 24 angka 37 Perppu cipta kerja yang mengubah pasal 46 UU 28/2002.

Demi mendapatkan informasi yang lebih valid awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Perkim Kota medan guna memastikan prihal perizinan yang dimaksud pada tanggal 26 Oktober 2026 pada sore hari.

Namun hingga berita ini di terbitkan Kadis Perkim yang di konfirmasi tidak memberikan tanggapan apa pun,

Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”

Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan IMB berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian tertentu untuk penduduk sekalipun. Memang dalam pratiknya, pelaksanaan kewajiban untuk melengkapi pembangunan rumah dengan IMB berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat dan juga penegakan hukum dari pihak pemerintah daerah kota medan.

Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan ataupun dugaan praktik korupsi di tubuh dinas perkim kota medan yang melakukan pembiaran terhadap bangunan yang tak berizin di wilayah hukum pemko medan , bahkan ironisnya lokus atau pristiwa tersebut berlangsung di pusat kota medan, ada apa perkim kota medan ?

Reporter:FR84K

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *