Fakta Di Sidang KOSP Belawan : Penerimaan Jasa Pelabuhan Disetor Ke Negara

banner 468x60

MEDAN/koarnews.co.id – Sidang perkara korupsi pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, menghadirkan 4 saksi di Pengadilan Negeri Medan.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Siswati Sinaga selaku Kepala Sesi Lalulintas KSOP Belawan.

banner 336x280

Dalam keterangan, Siswati menyampaikan, sektor kepelabuhan dan kenavigasian pada Pelabuhan Belawan dikelola bersama PT Pelindo.

Dia pun menyampaikan, penerimaan negara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait dengan jasa kepelabuhan dan kenavigasian pada Pelabuhan Belawan sepengetahuannya telah dicatat dan diserahkan kepada negara.

“Yang menerbitkan surat perintah pelayaran tunda kapal adalah Pelindo. Sementara KSOP mengawasi pelayaran,” kata Siswati, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/9/2026) malam.

“Ya, kaget begitu dibilang  banyak kapal yang disebut tidak bayar. Kita krooscek hingga ke Pelindo, ternyata sudah bayar,” lanjutnya.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Nababan, turut menghadirkan Jhoni Kasi Patroli dan Penindakan KSOP Belawan, bersama Ade Arianto  dan Andika.

Dalam perkara ini, empat terdakwa adalah  Wisnu Handoko selaku Kepala KSOP Pelabuhan Utama Belawan tahun 2023 dan
Sapril Heston Simanjuntak (SHS) yang menjabat Kepala KSOP Pelabuhan Utama Belawan pada 2024. Kemudian Marganda Lamhot Asi Sihite (MLA).

Satu terdakwa lainnya adalah Rivolino kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode 2023-2024.

Dalam dakwaan jaksa, menyebutkan adanya dugaan korupsi sektor PNBP di Pelabuhan Belawan ini terjadi pada 2023-2024, berdasarkan perhitungan akuntan publik.

Berdasarkan dokumen surat persetujuan berlayar (SPB) yang terbit, diperoleh data kapal berukuran Grose Tonase (GT) di atas 500 tidak masuk dalam data rekonsiliasi wajib pandu sehingga terjadi dugaan penyelewengan pendapat negara sebesar Rp1.496.104.645.

Kuasa Hukum Tanya Prosedur Penyidikan

Dr Hepy Laia kuasa huku Rivolino mencatat keterangan saksi yang semakin menunjukkan adanya kekeliruan pada saat proses penyidikan.

“Para saksi yang tadi diperiksa oleh penyidik, tidak ditunjukkan yang menjadi tuduhan kepada Rivo soal yang mengakibatkan kerugian PNPB, Rp 1,4 milliar. Terbukti juga kami pertanyakan kepada saksi Ade, bahwa pada saat audit dari Kantor Akuntan Publik, tidak ada mencocokkan data sebagaimana data yang didapatkan oleh auditor dan Akuntan Publik dengan data yang ada di KSOP Belawan,” kata Hepy.

Hepy mengatakan, empat saksi yang merupakan bawahan Rivo juga mengatakan tidak pernah merubah data kapal yang mendapatkan navigasi di Pelabuhan Belawan.

“Tadi juga kan sudah pertanyakan kepada Ade selaku saksi terkait masalah berita acara rekonsiliasi. Artinya, berita acara rekonsiliasi itu yang melaksanakannya itu kan ada dua, dari KSOP dan Pelindo. Dan sudah clear di situ semua,” sambung Hepy.

Hepy menyampaikan dakwaan terhadap Rivo sangat perlu diuji kebenarannya. Sebab kleinya didakwa  atas kerugian negara karena tidak dilakukannya pengawasan dan verifikasi, sehingga tidak adalan pembayaran jasa pandu tunda yang merugikan negara.

“Sementara saksi juga menyatakan sudah terbayarkan. Dari mana ceritanya ini bisa menimbulkan kerugian, sementara sudah masuk pemasukan negara,” ujarnya.

Sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi pun akan kembali dilaksanakan pada 5 Oktober 2026. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan memanggil 5 saksi di KSOP Belawan untuk dimintai keterangan.

Reporter:A.a94

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *