MEDAN/koarnews.co.id – Harapan kontraktor Ahmad Basri mendapatkan proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah justru berujung dugaan kerugian ratusan juta rupiah. Dalam persidangan perkara dugaan proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/10/2026) Malam. Terungkap kesaksian mengenai uang Rp400 juta yang disebut telah dikeluarkan untuk pekerjaan yang tak kunjung terealisasi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Nazir, Basri melalui keterangannya mengungkap penawaran proyek senilai sekitar Rp5 miliar. Paket pekerjaan itu meliputi pembangunan jalan usaha tani, tembok penahan tanah, serta pengadaan pompa air atau sumur bor dan lainnya. Rubianto, rekan kerja Basri di bidang konstruksi, turut membeberkan rangkaian permintaan uang yang diawali pembayaran Rp50 juta, kemudian disusul pembayaran lainnya hingga total yang disebut mencapai Rp400 juta.
Menurut keterangan Rubianto, uang tersebut diserahkan melalui rangkaian transaksi yang antara lain melibatkan rekening Suko Hartono. Mereka mengaku percaya terhadap penawaran pekerjaan tersebut karena nama pejabat dinas disebut dalam pertemuan terkait proyek. Namun, setelah dilakukan pengecekan, pekerjaan yang dijanjikan itu disebut tidak ditemukan. Kesaksian tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang kini diperiksa majelis hakim.
Persidangan juga menghadirkan Hengki, yang mengaku mengalami kerugian Rp179 juta setelah menjadi pemodal untuk pekerjaan pengadaan bibit dan ternak ikan lele. Hengki menerangkan uang itu ditransfer secara bertahap ke rekening Rudi Salam setelah dirinya mendapat penawaran pekerjaan melalui Ruman Dawaty. Ia menyatakan proyek tersebut tidak terlaksana dan uangnya belum dikembalikan. Hengki yang berdomisili di Batam ini juga mengaku tidak pernah melihat dokumen perusahaan maupun rincian pekerjaan yang ditawarkan kepadanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riyan Widya Putra bersama tim, turut mengungkap dugaan aliran dana sekitar Rp2,8 miliar dari pihak swasta kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Binjai selama 2024-2025. Empat terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Ralasen Ginting, Asisten II Setda Binjai Joko Waskitono, Agung Ramadhan yang disebut sebagai perantara proyek, serta Ruman Dawaty. Jaksa menduga dokumen pekerjaan yang tidak didukung anggaran sebagaimana mestinya ditawarkan kepada calon rekanan dengan iming-iming memperoleh proyek pemerintah.
Dalam persidangan, Ralasen Ginting membantah pernah memberikan perintah sebagaimana yang dipersoalkan. Penasihat hukum terdakwa juga mengajukan pertanyaan dan keberatan terhadap keterangan saksi. Seluruh kesaksian, dokumen, serta bantahan para pihak masih harus uji dalam proses pembuktian. Majelis hakim yang dipimpin M. Nazir akan menilai fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Hingga saat ini, dugaan keterlibatan masing-masing terdakwa belum dapat dinyatakan sebagai kesalahan yang telah terbukti secara hukum.
Reporter:A.a94k











